
PeluangNews, Morowali – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap penerapan Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung pada 1–3 September 2025 ini bertujuan memastikan penggunaan TKA di kawasan industri sesuai regulasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap TKA yang bekerja di Indonesia benar-benar sesuai ketentuan, baik dari sisi izin kerja, posisi jabatan, maupun kewajiban alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal,” ujar Rinaldi, Rabu (3/9/2025).
Ia menekankan, kepatuhan tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk perlindungan terhadap pasar kerja nasional sekaligus keadilan bagi tenaga kerja Indonesia. “Kemnaker di bawah kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sangat concern terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan norma ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan TKA,” tegasnya.
Rinaldi mengungkapkan, hasil pemeriksaan masih menemukan beberapa tenant yang mempekerjakan orang asing tanpa dokumen pengesahan RPTKA atau hanya menggunakan visa kunjungan seperti D2, C2, C18, dan C20. “Atas temuan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan telah memberikan teguran langsung kepada perusahaan terkait serta menyampaikan sejumlah saran perbaikan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada manajemen PT IMIP yang dinilai kooperatif dalam mendukung jalannya pemeriksaan. “Pengawasan ketenagakerjaan bukan sekadar tindakan represif, melainkan upaya menciptakan kepastian hukum. Dengan demikian, diharapkan lahir hubungan kerja yang kondusif, harmonis, dinamis, serta berkeadilan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah,” tutur Rinaldi.
Ia menambahkan, perusahaan-perusahaan di kawasan IMIP diharapkan semakin tertib dalam penerapan norma penggunaan TKA. “Kami berharap kepatuhan ini bisa menjadi pemicu peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal,” pungkasnya.