
Peluang News, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai upaya menyempurnakan mekanisme pelayanan publik, khususnya bagi pelaku UMKM. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal pembentukan rumah konsultasi publik yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM, Reza Fikri Febriansyah, menyatakan bahwa sebagai kementerian yang baru berdiri setelah pemisahan dari Kementerian Koperasi dan UKM, pihaknya terus berbenah untuk memberikan layanan publik yang optimal.
“Kami menyiapkan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta layanan pengaduan dan aspirasi publik. Meskipun baru, kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang seimbang, profesional, dan humanis,” ujar Reza dalam sambutannya di acara FKP yang digelar secara hybrid, Rabu (16/04/2025).
Reza menegaskan bahwa Kementerian UMKM ingin memastikan setiap masyarakat, terutama pelaku UMKM, dapat mengakses informasi dan layanan publik secara mudah dan transparan. Komitmen ini mengacu pada UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
FKP juga menjadi ajang penjaringan masukan dari pengguna layanan agar ke depan sistem pelayanan lebih responsif dan berkualitas. Reza menyebutkan empat layanan prioritas di Kementerian UMKM, yaitu:
Layanan Bantuan Hukum (LBH) untuk UMKM
Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Layanan pengaduan dan aspirasi publik
Layanan pendaftaran lembaga inkubator
“Melalui forum ini kami harap lahir kebijakan yang efektif, termasuk standar pelayanan yang berkualitas untuk meningkatkan mutu layanan publik di kementerian,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol, Budi Mustopo, menyampaikan bahwa layanan konsultasi publik secara luring (offline) sedang disiapkan di lobi Kementerian UMKM, Jl. Gatot Subroto No. 94, Jakarta Selatan. Adapun layanan daring (online) dapat diakses melalui website PPID, email, WhatsApp, dan call center Kementerian UMKM.
“Seluruh layanan akan ditempatkan dalam satu lokasi. Karena kami kementerian baru, saat ini masih dalam tahap penyiapan sarana dan prasarana,” ujarnya.
Terkait layanan informasi melalui PPID dan pengaduan publik, Kementerian UMKM juga tengah menyusun peta jalan serta akan mengadopsi sistem pelayanan yang sebelumnya diterapkan di Kementerian Koperasi dan UKM.
“Meskipun baru, kami berkomitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi publik,” tegas Budi.
Tya Tirtasari, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP), mengapresiasi komitmen Kementerian UMKM dalam memberikan layanan publik yang optimal. Ia berharap para petugas layanan mampu menyelesaikan setiap pengaduan dengan fokus pada solusi.
“Perlu ditegaskan bahwa layanan ini bersifat bebas biaya sampai pada tahap tertentu. Jika ada biaya yang muncul, harus diinformasikan secara transparan kepada masyarakat,” katanya. (Aji)