Peluang News, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (Kementerian LH) akan menindak tegas importir-importir yang masih nakal. Pihak yang melanggar ketentuan penghentian impor sampah bakal dihukum.
“Kami akan turun tegakkan aturan terkait dengan konteks ini. Kami akan kenakan pasal-pasal yang memang dibebankan kepada pelanggar seperti ini,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di sela-sela kunjungan ke Jakarta Recycle Center (JRC), di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Hanif menegaskan, rencananya penghentian impor sampah plastik diberlakukan pada 2025. Kementerian LH akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika masih ada pihak melanggar ketentuan penghentian impor sampah plastik.
Pihaknya akan mengawal kebijakan penghentian impor sampah plastik untuk bahan daur ulang dengan pengawasan dan upaya penegakan hukum.
“Jadi saya ingatkan kita semua, tahun depan tidak ada lagi impor plastik. Cukup sudah, plastik kita cukup banyak dan tidak terkelola dengan baik,” kata Menteri Hanif, menandaskan.
Menurut dia, pelarangan impor sampah plastik tersebut akan berlaku kepada semua jenis, termasuk yang terpilah. Untuk itu, dia mengajak semua importir ikut berkontribusi dalam upaya menyelesaikan isu sampah plastik di Indonesia dengan terjun ke hulu, bukannya mendatangkan sampah dari luar negeri.
Dia menilai impor sampah merupakan langkah yang tidak bijaksana. Mereka yang mencari keuntungan dari sampah seharusnya bergerak bersama memecahkan masalah pengurangan dan pengelolaan sampah di tanah air. Selain itu, mereka harus memastikan ketersediaan bahan baku plastik dan kertas yang dibutuhkan oleh industri.
“Ayo kita sama-sama turun ke hulu penyebab sampah dan kita tangani bersama. Bapak dapat untung, teman-teman dapat untung dari usahanya, juga dapat manfaat dengan mengurangi tekanan sampah di negara kita,” ujarnya.
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada 2023, terdapat 38,2 juta ton timbulan sampah, dan baru 61,75% di antaranya terkelola.
Dari jumlah itu, tambah Hanif, sampah plastik menyumbang komposisi terbesar kedua yaitu 19,21% dari total timbulan, di bawah sampah sisa makanan dengan persentase 39,65%. []