
Peluang News, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menegaskan, penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada November 2024 dipastikan tidak melewati batas yang sudah ditetapkan pemerintah.
Penyesuaian harga yang efektif per 1 November tersebut, lanjut Dadan, sudah ditetapkan batasannya. Sedangkan untuk penentuan besaran harga dilakukan oleh badan usaha terkait.
“Kami menetapkan batasan. Wilayah menaikkan, menetapkannya berapa itu di badan usaha, wilayahnya mereka. Yang tidak boleh itu melewati (batas),” kata Sekjen Kementerian ESDM tersebut saat ditemui di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
PT Pertamina Patra Niaga, Jumat ini kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi dengan kenaikan mulai dari Rp250–Rp450 untuk jenis Pertamax Turbo, Pertamax Green, Dexlite, dan Pertamina Dex. Sedangkan harga Pertamax tetap.
Menurut Dadan, pembaruan harga ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Dengan penyesuaian ini, katanya, maka untuk wilayah DKI Jakarta, Pertamax tetap di harga Rp12.100 per liter, Pertamax Green disesuaikan menjadi Rp13.150 dari sebelumnya Rp12.700 per liter, Pertamax Turbo menjadi Rp13.500 dari sebelumnya Rp13.250 per liter, Dexlite menjadi Rp13.050 dari sebelumnya Rp12.700 per liter, dan Pertamina Dex di harga Rp13.440 dari sebelumnya Rp13.150 per liter.
Dadan Kusdiana menambahkan, harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta. []