hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kemenparekraf Dorong Pelaku Usaha Wisata dan Ekonomi Kreatif Masuk Pasar Modal

JAKARTA-—Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendorong pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mengembangan usahanya melalui pasar modal Indonesia serta menjangkau investor lebih luas.

Untuk itu Kemenparekraf menggelar sosialisasi daring Initial Public Offering (IPO) melalui Webinar KreatIPO.  Kegiatan sosialisasi bertujuan mengedukasi masyarakat, terutama pelaku di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif agar investing society di Indonesia segera terwujud.

Perhelatan ini diharapkan juga membangun ekonomi berbasis inovasi, kreativitas, dan pengetahuan. Hal tersebut tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya suprastruktur lingkungan strategis berupa masyarakat yang punya literasi investasi yang baik.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo menyampaikan topik utama sosialisasi daring ini terkait dengan peranan dari konsultan hukum.

Hal ini penting bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang ingin mencari sumber pendanaan di Bursa Efek Indonesia atau Pasar Modal Indonesia dengan peran dari konsultan hukum.
 
“Menurut saya, pemahaman mengenai hukum merupakan sebuah fondasi bagi mereka yang akan berkecimpung atau ingin memperoleh modal di pasar modal. Ketentuan-ketentuan hukum inilah yang merupakan aturan main yang harus kita ketahui sebelum terjun di pasar modal,” ujar Fadjar dalam keterangan persnya, Jumat (17/7/20).
 
Sementara Head of IDX Incubator, Aditya Nugraha, memaparkan pasar modal tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan besar namun juga sebagai sarana yang dapat dimanfaatkan oleh semua jenis perusahaan konvensional yang ingin tumbuh menjadi lebih besar.

Keuntungan sebuah perusahaan masuk ke IPO ialah mendapatkan akses ke pendanaan. Masyarakat akan menganggap bahwa perusahaan tersebut akan menjadi perusahaan yang naik kelas.
 
Perusahaan akan dimiliki oleh publik, lalu akan dimonitor oleh regulator dan media massa. Sehingga sosial kontrolnya tinggi.

“Selain itu, perusahaan akan dipaksa untuk menerapkan tata kelola yang baik dan akan dituntut untuk bekerja lebih keras, sehingga perusahaan kita bisa memberikan return kepada para investor kita,” ujar Aditya.

Pada  2019, Bursa Efek Indonesia telah meluncurkan papan akselerasi sebagai upaya untuk mengakomodasi perusahaan konvensional yang membutuhkan dana dari pasar modal namun belum dapat memenuhi persyaratan papan pengembangan dan papan utama.

“Kami percaya setiap perusahaan mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi perusahaan besar,” kata Aditya.

pasang iklan di sini