Peluang, Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf/Baparekraf) mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif melalui fesyen buatan lokal.
Menparekraf/Kabaparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan, hadirnya peluang pelaku thrifting (jual beli pakaian bekas) untuk membangun sentra-sentra flea market (pasar loak) khusus untuk pakaian bekas produk lokal, dengan pangsa pasar di dalam negeri.
Saat ini menurut dia, pembelian pakaian bekas merupakan salah satu yang sedang menjadi tren yang termasuk ke dalam golongan wisata belanja yang diminati oleh masyarakat di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda.
“Sebagian anak-anak muda saat ini meminati thrifting sebagai langkah mereka melawan fast fashion. Dengan membeli pakaian bekas ini bisa membantu mengatasi permasalahan lingkungan dengan tidak menambah jejak karbon karena 60 persen produk fesyen brand luar itu berakhir di landfill,” ujar Sandiaga di Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Namun demikian, seiring adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang melarang masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia. “Kita boleh menjual barang bekas, tapi kita tidak boleh mengimpor barang bekas,” jelas Sandiaga.
Sandiaga menilai, saat ini pelaku UMKM diharapkan agar lebih memiliki kesadaran akan pentingnya keberlangsungan dan fesyen yang keberlanjutan lingkungan.
Dia berharap, pelaku fesyen lokal dapat memproduksi produk fesyen lokal baru dengan desain unik serta tetap mengutamakan prinsip ramah lingkungan atau mengarah ke fesyen yang berkelanjutan.
“Dengan memanfaatkan pewarna alami bernuasa kebiruan yang biasa disebut dengan warna indigo, penggunaan tenaga kerja lokal terutama ibu-ibu, sehingga masa pakai produk fesyen ini lebih lama,” ucap Sandiaga. (alb)