
Peluang News, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Agustus 2024 secara resmi menerbitkan sertifikat pencatatan kekayaan intelektual Indikasi Geografis (IG) terhadap kopi robusta Kabupaten Lahat.
“Sertifikat diberikan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jurai Tue Kopi Robusta Lahat,” ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatra Selatan, Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Rabu (11/9/2024).
Pencatatan kekayaan intelektual IG tersebut, lanjut Ika, melalui proses yang cukup panjang setelah diterimanya berkas pendaftaran pada 18 Juni 2021.
Sebelum diterbitkannya sertifikat pencatatan kekayaan intelektual IG, ujar dia, Tim Kemenkumham Sumsel bersama Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI pada Juli 2024 turun ke Kabupaten Lahat melakukan pemeriksaan substantif.
Dalam pemeriksaan substantif itu, dilakukan diskusi langsung dengan beberapa kelompok tani untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya terkait kopi Lahat guna ditindaklanjuti dalam rapat penetapan kelayakan Kopi Robusta Lahat sebagai IG.
Ika menjelaskan bahwa Kabupaten Lahat adalah salah satu penyumbang produksi kopi robusta terbesar di Sumsel dengan luas wilayah perkebunan kopi mencapai 54.032 hektare.
Kabupaten dengan kontur tanah berbukit rata-rata ketinggian tanam bervariasi antara (100 -1.000) mdpl itu, cukup ideal untuk pohon kopi robusta. Adapun beberapa area penghasil kopi di Kabupaten Lahat yakni area Merapi, area Gumay Ulu, dan area Kota Agung.
Ika Ahyani Kurniawati menambahkan,
Kopi Robusta Lahat mempunyai karakteristik, perisa (flavor) komplek, kekentalannya (body) yang kuat dan rasa manis yang tinggi (sweetnes) dengan cita rasa khas karamel, cokelat, dan gula aren yang menonjol. []