
Peluang News, Jakarta – Berkaitan dengan maraknya pemberitaan yang tengah beredar mengenai jam operasional Warung Madura, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi selama 24 jam.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM), Arif Rahman Hakim melalui keterangan resminya, Minggu (28/4/2024).
Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.
Kemudian, ia menjelaskan, KemenKopUKM akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.
“Untuk itu, kami juga akan segera mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga membantah terkait adanya dugaan keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya.
Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.
Apalagi, dalam salah satu amanat dari PP tersebut terdapat isi mengenai setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah harus memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” pungkasnya.