
Peluang News, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyampaikan, koperasi dituntut untuk terus melakukan penguatan kelembagaan dan tata kelola agar dapat tumbuh sehat dan berkualitas, terutama dari segi laporan keuangan yang sesuai.
Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi KemenKopUKM, Suparyono menjelaskan, pihaknya telah mengatur Kebijakan Akuntansi Koperasi, melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 10 Januari 2024.
Ia mengatakan, regulasi ini akan mempermudah koperasi dalam menyusun berbagai laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi di Indonesia.
“Jadi, kebijakan akuntansi koperasi saat ini sangat penting diterapkan agar penyusunan laporan keuangan koperasi tersaji secara tertib, baik, transparan, dan akuntabel,” kata Suparyono dalam keterangan resminya, Jumat (31/05/2024).
Ia menerangkan, di dalam PermenKopUKM tersebut berisi tentang pelaporan keuangan koperasi secara elektronik dengan menggunakan sistem yang telah dikembangkan oleh KemenKopUKM yaitu sistem ODS (Online Data System) mandiri.
Dalam penyusunan PermenkopUKM ini, kata Suparyono, KemenKopUKM bersinergi dengan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
Selain itu, pihaknya juga bersinergi dengan Kementerian Keuangan dan Institut Kantor Akuntan Publik Indonesia (IAPI) terkait Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang wajib terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM apabila mengaudit laporan keuangan koperasi.
“Beberapa poin substansi yang diatur yaitu mengenai standardisasi laporan dan kebijakan akuntansi yang digunakan oleh koperasi, pengaturan laporan keuangan periodik dan laporan keuangan sewaktu-waktu yang dibutuhkan oleh pengawasan, pembatasan waktu laporan baik laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan periodik,” terangnya.
Kemudian, pelaporan keuangan ini diwajibkan menggunakan sistem elektronik yang dibuat oleh KemenKopUKM, penerapan sanksi administratif serta pengaturan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang dapat melakukan audit pada koperasi.
“Untuk saat ini kami juga sedang berproses membuat pedoman dalam tata cara pendaftaran kantor akuntan publik dan akuntan publik (KAP/AP) untuk melakukan audit pada koperasi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Andromeda Qomariah mengaku setuju bahwa penyusunan laporan keuangan merupakan hal yang sangat krusial.
Apalagi, pengelola koperasi dituntut untuk dapat terus melakukan pencatatan yang baik agar terhindar dari potensi fraud.
“Dengan demikian, maka sosialisasi mengenai kebijakan akuntasi bagi koperasi ini perlu dimasifkan agar para pengelola koperasi dapat lebih mudah memahami dan melakukan penyusunan pelaporan keuangannya,” tutur Andromeda.
“Karena sosialisasi ini adalah bukti kehadiran peran pemerintah dalam memfasilitasi atau melakukan pembinaan terhadap pengawas koperasi meliputi upaya untuk mengembangkan iklim usaha yang kondusif, pemberian bimbingan, serta kemudahan dan perlindungan kepada pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam,” lanjutnya.