hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Pemisahan KemenKopUKM Jadi Peluang Koperasi Tumbuh dan Berkembang

Pemisahan KemenKopUKM Jadi Peluang Koperasi Tumbuh dan Berkembang/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid memberikan tanggapannya terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memecah Kementerian Koperasi dan UKM menjadi dua kementerian.

Menurutnya, keberadaan Kementerian Koperasi (KemenKop) dan Kementerian UMKM ini menjadikan entitas tersendiri yang diharapkan bisa mendorong peningkatan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia.

Dengan demikian, maka pemisahan kedua kementerian ini mendapatkan banyak respons positif dan menjadi kabar gembira dari berbagai pihak.

Apalagi, kata Nurdin, sudah lebih dari dua dekade Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) berjuang untuk menyetarakan posisi Koperasi dengan perusahaan milik negara atau BUMN.

“Maka pemisahan tersebut menjadi peluang bagi koperasi untuk tumbuh membesar semakin terbuka. Kita sudah berjuang lama untuk itu (pemisahan), jadi UMKM tidak boleh disetarakan dengan koperasi tetapi koperasi harus disetarakan dengan BUMN yang mana ini sesuai dengan amanat konstitusi kita,” ujar Nurdin Halid dalam keterangan resminya, Minggu (10/11/2024).

Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI tersebut menaruh harapan besar terhadap Menteri Koperasi (MenKop), Budi Arie Setiadi untuk benar-benar fokus melakukan pembinaan terhadap koperasi-koperasi yang bermasalah.

Hal ini dilakukan agar bisa membuat koperasi-koperasi tersebut menjadi kembali sehat dan bertumbuh membesar.

Selain itu, dia juga mendorong agar ada terobosan yang signifikan dari Budi Arie agar dapat terjadi peningkatan rasio jumlah masyarakat yang berkoperasi.

“Kami tidak mendorong untuk lahirnya banyak koperasi, tetapi mendorong banyaknya masyarakat untuk berkoperasi sehingga diharapkan dari 27 juta rakyat Indonesia (menjadi anggota koperasi) menjadi 50 juta orang. Kalau bisa dua pertiga rakyat Indonesia berkoperasi,” terangnya.

Sebagai bentuk dukungan politis terhadap upaya pengembangan koperasi di Indonesia pasca pemisahan kementerian, DPR RI Komisi VI berkomitmen untuk bersama-sama pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang Perkoperasian no 25 Tahun 1992. Diakui bahwa payung hukum Undang-Undang koperasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai untuk diimplementasikan.

“Insyaallah bersama DPR dan pemerintah, dalam 100 hari ini atau paling tidak pada Januari – Februari kita sudah punya Undang-Undang koperasi yang baru,” ucapnya.

Senada dengan Nurdin, Wakil Ketua DPR RI Komisi VI lainnya, yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio juga menilai bahwa pemisahan antara KemenKop dan Kementerian UMKM menjadi titik awal untuk memastikan perjalanan koperasi sesuai dengan prinsip dan jati diri koperasi yang sebenarnya.

“Jadi, memang harusnya antara Koperasi dan UMKM itu harus dipisah supaya koperasi juga bukan sekedar ngurusin UMKM tapi bisa lebih besar dari itu. Di Singapura saja koperasinya maju bisa bahkan sampai bikin bank,” kata Eko.

Dengan adanya pemisahan ini, ia berharap akan ada upaya nyata dari Menteri Koperasi untuk mengantarkan koperasi menjadi soko guru ekonomi bangsa yang sebenar-benarnya.

Oleh sebab itu, Eko mengajak seluruh masyarakat di Indonesia untuk mulai melirik kembali terhadap koperasi dan mau menjadi bagian dari anggota atau pengurus koperasi.

Hal ini dikarenakan, dengan semakin banyaknya keterlibatan masyarakat di dalam koperasi, maka cita-cita untuk menjadikan koperasi Indonesia tumbuh besar akan semakin mudah direalisasikan.

pasang iklan di sini
octa investama berjangka