
Peluang News, Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), minta warung Madura mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Tidak buka sepanjang hari atau 24 jam
Hal itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim menyikapi warung Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali yang menjadi sorotan pelaku usaha lain karena buka 24 jam.
“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi,” ucap Arif, disela-sela acara 57 th APEC Small and Medium Enterprises Working Group (SMEWC) Meeting and Related Activities, kepada wartawan di Merusaka Hotel di Badung, Bali, Rabu (24/4/2024).
Ketika ditanya lebih lanjut apakah Kemenkop UKM minta warung Madura membatasi jam operasionalnya terkait persaingan antara minimarket dengan warung Madura, Sekretaris Kemenkop UKM Arif ogah berkomentar banyak. Ia kemudian menjawab akann mengecek lebih dulu terkait peristiwa tersebut. Namun, dia berharap ada persaingan yang sehat dan setara antara para pelaku usaha dimanapun.
Secara terpisah, dilansir dari Detik.com, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengaku mendapat keluhan dari pengusaha minimarket terkait warung Madura yang buka 24 jam.
“Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura yang buka sehari penuh tanpa tutup,” ujat Suwarbawa.
Operasional warung Madura sepanjang hari yang sepertinya tidak pernah tutup, karena buka 24 jam dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung.
Suwarbawa menjelaskan Klungkung berupaya menerapkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan itu salah satunya membatasi jam buka toko.
Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 mengatur mengenai jam kerja pelaku usaha toko, minimarket, hypermarket, departement store, dan supermarket. Berbagai usaha itu diberikan waktu buka pukul 10.00 Wita sampai 22.00 Wita dari Senin sampai Jumat.
Kemudian untuk Sabtu dan Minggu diberikan buka sejak pukul 10.00 Wita sampai pukul 23.00 Wita. Untuk hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi, diizinkan buka hingga pukul 00.00 Wita.
Suwarbawa mengatakan akan segera turun ke lapangan untuk mengecek beroperasinya warung-warung tersebut. Sekaligus mengecek perizinannya.
“Nanti kita turun cek penduduk pendatang, sekalian turun bersama perizinan, memastikan usaha yang dijalankan berizin,” ujar Suwarbawa. (Aji)