
Peluang News, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Askolani mengungkapkan, Kementerian Keuangan telah memblokir kegiatan usaha 69 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban implementasi Devisa Hasil Ekspor (DHE).
“Hingga saat ini kami masih blokir kegiatan 69 perusahaan itu,” kata Askolani saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, perusahaan eksportir yang memperoleh devisa hasil ekspor diwajibkan untuk menempatkan devisa tersebut ke dalam sistem keuangan Indonesia, khususnya melalui bank-bank yang beroperasi di Indonesia.
Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP tersebut akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.
Sampai saat ini, lanjut Askolani, ada 111 perusahaan eksportir yang mendapatkan catatan dari Bank Indonesia (BI). Dari jumlah itu sudah ada 43 perusahaan yang menuntaskan kewajibannya sesuai dengan PP DHE.
“Secara konsisten kami lakukan koordinasi dengan Bank Indonesia mengimplementasikan PP DHE, dan ini juga mendukung penguatan cadangan devisa kita sesuai kebijakan PP DHE itu,” kata dia.
Dalam aturan DHE, pemerintah, Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan wewenang agar mengawasi pelaksanaan peraturan ini untuk memastikan bahwa devisa hasil ekspor dikelola dengan baik sesuai dengan kepentingan nasional.
PP tersebut bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat stabilitas ekonomi dengan mengamankan devisa hasil ekspor dan mengoptimalkan penggunaannya untuk pembangunan nasional. []