
PeluangNews, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) keberatan dengan usulan tarif pajak pada tiket pesawat. Sebab, tiket pesawat sudah jadi kebutuhan umum dan bukan lagi barang orang kaya.
“Apakah tiket pesawat itu masih barang mahal, kenapa harus ditarik pajaknya ke penumpang? Wong, tiket bus enggak ada pajaknya,” kata Sekjen Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam Rakornas Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dia mengingatkan bahwa dahulu orang yang naik pesawat memang dianggap sebagai orang kaya. “Nah, sekarang kan bukan orang kaya lagi, ini yang harus diselesaikan,” ujar Antoni, seraya berharap.
Di sisi lain, pemerintah dalam waktu dekat memang akan menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14% pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya. Salah satunya, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2%, FS Propeller sebesar 20%.
Selanjutnya pelayanan jasa penumpang pesawat udara sebesar 50%, pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara sebesar 50%, penurunan harga avtur pada 37 bandara, juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang.
Salah satu aturan penentu diskon tarif tiket pesawat Nataru kali ini berasal dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Dalam PMK tersebut dijelaskan, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi domestik. Maskapai wajib membuat faktur pajak elektronik atau dokumen tertentu yang disamakan dengan faktur pajak (tiket) serta melaporkan secara berkala daftar transaksi yang menerima fasilitas ini.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan dan pencatatan transaksi PPN DTP secara elektronik hingga batas waktu pelaporan 30 April 2026.
Contoh penghitungan menunjukkan, untuk harga tiket Rp 1,35 juta, pemerintah menanggung PPN Rp72 ribu, sedangkan penumpang membayar PPN Rp60 ribu. Kebijakan ini menegaskan dukungan pemerintah terhadap mobilitas masyarakat dan konektivitas antarwilayah melalui kebijakan fiskal yang tepat sasaran. []







