hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kemendag Periksa 7 Perusahaan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp112 Miliar

Ekspor Industri Pengolahan Kuasai 81 Persen Pangsa Nonmigas RI
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso/dok.Antara

PeluangNews, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama BIN, BAIS TNI, dan Polri, memeriksa 7 perusahaan terkait temuan 19.391 ball pakaian bekas impor ilegal senilai Rp112 miliar.

Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, 19.391 ball press pakaian bekas itu ditemukan di 11 gudang di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Cimahi, Jawa Barat. Pakaian bekas itu diimpor dari beberapa negara di Asia, yaitu Korea Selatan, Jepang dan China.

Namun, Budi tidak mengungkap modus para importir itu lantaran kekhawatiran cara-cara yang dilakukan akan ditiru orang lain.

“Jadi tentu kita ada metode bagaimana bisa mengawasi barang-barang ini, sehingga siapapun yang melakukan impor barang-barang bekas akan ketahuan,” kata Budi, dalam jumpa pers di salah satu gudang, di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (19/8/2025).

Dia mengatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara, jutaan potong pakaian bekas impor ilegal itu nantinya bakal dijual di sejumlah kota-kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta, dan Surabaya.

“Setelah sampai di sini akan disebarkan ke beberapa daerah termasuk Jakarta, Surabaya, dan sebagainya untuk dijual,” ujar dia.

Temuan 19.391ball pakaian bekas impor ilegal sendiri berawal dari pengawasan yang dilakukan pihaknya bersama sejumlah instansi di atas yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Barang-Barang Penyelundupan.

Pengawasan dilaksanakan pada 15 hingga 16 Agustus 2025.

Budi berjanji menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, bisnis pakaian bekas ini tidak hanya dinilai melanggar sejumlah regulasi mulai dari UU No. 7 Tahun 2014, Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta aturan mengenai Barang yang Dilarang Impor. Tapi juga mengancam kelangsungan industri tekstil dan pakaian di tanah air.

“Jadi sekali lagi, barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita, dan juga konsumen tidak terlindungi dengan baik karena pakaian bekas ini sebenarnya tidak layak untuk dipakai juga dari sisi kesehatan,” imbuhnya

Sementara itu, pihak Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djoko Prihadi memastikan akan memproses para importir yang terlibat dalam kasus impor pakaian bekas ilegal ini, baik secara administratif maupun pidana.

“Jadi saya disampaikan bahwa pidananya adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tentang Perdagangan, perdagangan Ilegal. Ini ancaman hukumannya lima tahun dan denda lima miliar,” katanya.

Di sisi lain, dia mengimbau masyarakat agar tak mudah tergoda dengan agar tidak mudah terpancing mengonsumsi pakaian murah dari luar negeri tapi ilegal apalagi dengan kebersihannya yang belum jelas.

Dia meminta agar masyarakat dapat mengutamakan konsumsi produk-produk lokal, termasuk dalam urusan pakaian.

“Kita utamakan adalah produk-produk dalam negeri kita, agar kita nanti bisa berkembang produk-produk dalam kita, dan juga kita ekspor ke luar negeri dari Indonesia. Jangan kita tergantung dari luar,” tutur Djoko, menambahkan. []

pasang iklan di sini