hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kemnaker: Pembentukan Satgas PHK Masih Digodok di Lintas Kementerian dan Lembaga

PHK Marak di Perusahaan Media, Pengamat; Saatnya Dibentuk Koperasi Media
ilustrasi/dok.ist

PeluangNews, Jakarta – Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI) Kemnaker C. Heru Widianto mengatakan, pihaknya masih menggodok wacana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) bersama para pemangku kepentingan lain seperti kementerian/lembaga terkait.

“Satgas PHK-nya itu sedang dikomunikasikan dengan beberapa kementerian, tentunya. Nantinya seperti apa, kita tunggu saja,” kata Heru, di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Dia berharap pembentukan Satgas PHK dapat menjadi langkah pemerintah guna menekan angka PHK di Indonesia.

“Kemarin Presiden Prabowo (Subianto) sudah bilang, bahwa akan membuatkan yang namanya Satgas PHK. Ini sedang dikomunikasikan,” kata dia.

Heru mengungkapkan, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pemerintah sedang menyiapkan peraturan terkait pembentukan Satgas PHK.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Jumat (2/5) juga berharap regulasi atau pembentukan Satgas PHK dapat rampung pada bulan ini, karena telah memasuki tahapan finalisasi.

“Sedang finalisasi, jadi seminggu ini kita terus menyiapkan (dengan baik), karena yang agak (memerlukan waktu) panjang itu adalah merumuskan tupoksinya,” ucap Yassierli.

Di sisi lain, Kemenaker sendiri telah melakukan upaya-upaya baik preventif maupun pasca-PHK. Secara spesifik di bidang ketenagakerjaan, Kemenaker melakukan upaya preventif dengan membuat peta risiko PHK.

Sesuai dengan arahan dari Komisi IX DPR RI, dimulai dari sektor industri dan nanti akan mengerucut kepada entitas perusahaan.

Kemenaker juga akan melakukan sinkronisasi data bulanan ketenagakerjaan secara lintas kementerian/lembaga yang merupakan inisiatif baru. Dalam tim ini, selain terdapat Kemenaker, juga Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPS, dan Bank Indonesia.

Kemudian penguatan koordinasi dengan dinas bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota, peningkatan kualitas mediator hubungan industri untuk dapat melaksanakan tugas pembinaan hubungan industri dan penyelesaian perselisihan hubungan industri. Lalu penguatan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan.

Terkait upaya pasca-PHK, Kemenaker telah menyiapkan pada awal tahun yakni Peraturan Pemerintah (PP) 6/2025.

Balai-balai latihan kerja Kemenaker saat ini terbuka, sehingga dapat membantu para pekerja yang terkena PHK yang ingin melakukan upskilling dan reskilling dan Kemenaker akan menyalurkan mereka untuk mendapatkan pelatihan.

Selain itu, Kemenaker juga terus memperbaiki informasi lowongan kerja baik secara daring maupun luring melalui jobfair yang bekerja sama dengan dinas. Terakhir adalah layanan kewirausahaan bagi pekerja yang kena PHK. []

pasang iklan di sini