
PeluangNews, Jakarta – Pekerja perikanan merupakan salah satu kelompok profesi yang rentan menghadapi risiko tinggi dalam pekerjaannya. Tantangan yang mereka hadapi bukan hanya soal keselamatan di laut, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak dasar seperti upah, jaminan sosial, serta kondisi kerja yang layak. Perlindungan bagi awak kapal perikanan, baik domestik maupun migran, menjadi perhatian serius pemerintah dan lembaga internasional agar kesejahteraan mereka dapat terjamin.
Sejalan dengan itu, Indonesia terus memperkuat langkah menuju penerapan standar ketenagakerjaan internasional di sektor perikanan. Upaya ini ditandai dengan adanya komitmen pemerintah bersama berbagai pihak terkait untuk mempersiapkan ratifikasi Konvensi ILO 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan di Perikanan, yang bertujuan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Kementerian/Lembaga terkait dengan dukungan Organisasi Buruh Internasional (ILO) kembali menyatakan komitmen untuk mempromosikan hak-hak awak kapal perikanan domestik dan migran.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap pimpinan K/L dan pemangku kepentingan serta ILO dapat menyatukan persepsi dan merumuskan kesepakatan bersama dalam rangka mendorong proses persiapan ratifikasi Konvensi ILO 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan di Perikanan.
“Pertemuan ini diharapkan akan menjadi katalis sekaligus bentuk nyata komitmen dari para pemangku kepentingan untuk mendorong peningkatan pelindungan tata kelola perikanan tangkap di Indonesia,” kata Yassierli saat membuka Pertemuan Tingkat Pimpinan antar Pemangku Kepentingan dalam Perlindungan Awak Kapal Perikanan di Indonesia, di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Yassierli mengatakan dengan akan diratifikasinya Konvensi ILO 188, pemerintah dapat memberikan pelindungan yang lebih baik bagi pekerja perikanan termasuk keselamatan kerja, akomodasi, makanan, upah layak dan pelindungan jaminan sosial.
“Ratifikasi Konvensi ILO 188 juga memberikan manfaat bagi Indonesia yakni meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia dikarenakan Indonesia meningkatkan standar pelindungan bagi ABK atau nelayan. Sehingga hal tersebut akan berdampak pada citra positif di pasar global serta diharapkan dapat mendorong investasi masuk,” katanya.
Yassierli menyatakan dengan kepatuhan terhadap standar ILO diharapkan akan memberikan kepastian bahwa seluruh rantai pasok perikanan, mulai dari hulu hingga hilir memenuhi standar kualitas dan berkelanjutan yang merupakan nilai tambah bagi daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Yassierli menambahkan pekerjaan maritim atau awak kapal perikanan dikenal sebagai pekerjaan kotor, sulit dan berbahaya serta mengancam kematian (dirty, difficult, dangerous and deadly/4D). Karena itu, dia mengaku memahami desakan para organisasi/serikat pekerja untuk meratifikasi Konvensi 188.






