hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Kemenaker Dirikan Posko THR untuk Mudahkan Laporan Masyarakat

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli | Dok. Ist

PeluangNews, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota akan mendirikan Posko THR (Tunjangan Hari Raya).

Keberadaan posko-posko itu agar memudahkan masyarakat untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR.
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR silakan laporkan ke posko,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Menurut Yassierli, laporan akan ditindaklanjuti tim pengawas sesuai mekanisme yang berlaku.
Prosedur pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban membayar THR sudah diterapkan setiap tahun.
Pada momen Lebaran 2025, Kemenaker mendapati banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.

“Kemudian ya kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas,” ujar Yassierli.

Sebagaimana regulasi yang berlaku, lanjutnya, perusahaan yang tidak membayar THR akan disanksi.
“Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya,” ucap Menaker.
Sebagai catatan, di luar posko aduan yang dibuka Kemenaker, Ombudsman RI di daerah juga menerima laporan jika pengaduan yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tidak ditindaklanjuti secara memadai.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengutarakan pihaknya tidak membuka posko aduan THR secara khusus karena menjadi wewenang Disnaker.
Namun, pihaknya bisa menjatuhkan sanksi maladministrasi bagi Disnaker yang tidak betul-betul menindak aduan pelanggaran THR.
“Kalau dalam pemeriksaan kami terbukti ada yang kurang maksimal, maka kami akan menyimpulkan apakah ada maladministrasi atau tidak,” kata Farida saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Menjelang Hari Raya Idulfitri, mendapatkan THR sangat dinantikan para pekerja. Namun, perusahaan terkesan menghindari dari kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya kendati pemerintah telah mengaturnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pernah mengungkap, ada empat modus curang yang sering dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.

Modus pertama yang sering terjadi adalah perusahaan sengaja melakukan PHK beberapa minggu atau hari sebelum Ramadan atau Lebaran.

Padahal, kata Said, tujuan sebenarnya adalah untuk menghindari kewajiban membayar THR kepada karyawan.

Selanjutnya, modus kedua yakni pemutusan kontrak kerja sebelum Lebaran, kemudian merekrut kembali pekerja itu setelah Lebaran. Hal ini sering terjadi pada pekerja kontrak atau outsourcing.

Modus ketiga, perusahaan membayar THR di bawah ketentuan yang berlaku. Misal,  memotong jumlah THR atau hanya memberikan sebagian dari dari total yang seharusnya diterima.

Modus terakhir, yang keempat, perusahaan menjanjikan pembayaran THR pada H-2 Lebaran, namun perusahaan tutup lebih awal, sehingga pekerja tidak memiliki kesempatan untuk menuntut pembayaran THR mereka.

Tokoh pergerakan buruh, Said Iqbal mencatat sekitar 60% perusahaan menggunakan salah satu dari empat modus curang tersebut untuk menghindari pembayaran THR.

Karena itu, KSPI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), untuk memperketat pengawasan terhadap pembayaran THR. []

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate