
PeluangNews, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota akan mendirikan Posko THR (Tunjangan Hari Raya).
“Kemudian ya kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas,” ujar Yassierli.
Menjelang Hari Raya Idulfitri, mendapatkan THR sangat dinantikan para pekerja. Namun, perusahaan terkesan menghindari dari kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya kendati pemerintah telah mengaturnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pernah mengungkap, ada empat modus curang yang sering dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
Modus pertama yang sering terjadi adalah perusahaan sengaja melakukan PHK beberapa minggu atau hari sebelum Ramadan atau Lebaran.
Padahal, kata Said, tujuan sebenarnya adalah untuk menghindari kewajiban membayar THR kepada karyawan.
Selanjutnya, modus kedua yakni pemutusan kontrak kerja sebelum Lebaran, kemudian merekrut kembali pekerja itu setelah Lebaran. Hal ini sering terjadi pada pekerja kontrak atau outsourcing.
Modus ketiga, perusahaan membayar THR di bawah ketentuan yang berlaku. Misal, memotong jumlah THR atau hanya memberikan sebagian dari dari total yang seharusnya diterima.
Modus terakhir, yang keempat, perusahaan menjanjikan pembayaran THR pada H-2 Lebaran, namun perusahaan tutup lebih awal, sehingga pekerja tidak memiliki kesempatan untuk menuntut pembayaran THR mereka.
Tokoh pergerakan buruh, Said Iqbal mencatat sekitar 60% perusahaan menggunakan salah satu dari empat modus curang tersebut untuk menghindari pembayaran THR.
Karena itu, KSPI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), untuk memperketat pengawasan terhadap pembayaran THR. []








