
PeluangNews, Jakarta – Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno mengungkapkan, pihaknya menyita uang sebesar Rp 1.374.892.735.527,46 dari PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terkait kasus dugaan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021
Namun, para korporasi yang terlibat dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) itu dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sutikno mengatakan, uang sitaan dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus).
“Kita sampaikan bahwasanya proses mereka penyetoran uang titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara,” kata Sutikno saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Uang sitaan itu pecahan Rp100.000 ini ditumpuk hingga lima baris memanjang ke depan. Di sisi lain, di belakang tempat duduk aparat Kejagung itu ditumpuk uang pecahan Rp 50.000. Tumpukan uang nominal Rp500 juta ini ditaruh di belakang tempat duduk aparat Korp Adhyaksa Itu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam amar putusannya di laman resmi putusan3.mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas CPO pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan JPU.
Majelis hakim menyebutkan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan JPU.
Tetapi perbuatan para terdakwa itu dinyatakan bukan suatu tindak pidana. Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primer maupun sekunder.
Di pihak lain, dikutip dari keterangan resmi Kejagung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan denda pengganti.
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619. Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku direktur dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, Tenang Parulian dikenakan subsider pidana penjara 19 tahun.
Sedangkan terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26. Bila uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group disita untuk dilelang.
Tetapi apabila tidak mencukupi, terhadap David Virgo dikenakan subsider penjara selama 12 bulan.
Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
Jika tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yakni Gunawan Siregar selaku direktur utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []