
Peluang News, Jakarta – Sebagai institusi penegakan hukum, peran serta Kejaksaan Agung sangat dibutuhkan negara. Korp Adhyaksa ini terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) intelijen untuk mengawal Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Untuk tujuan itu, Kejagung memberikan pelatihan bagi kepala seksi (kasi) intelijen, asisten intelijen, kepala seksi D, dan kasubdit.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovani mengatakan, pembangunan nasional merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, lanjut Reda, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah menetapkan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Keberhasilan pelaksanaan PSN dan PSD sangatlah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing bangsa. Karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya pengamanan agar PSN dan PSD dapat berjalan dengan lancar dan terhindar dari berbagai hambatan dan gangguan,” kata dia dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dia menjelaskan, PPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis serta Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.
Karena itu, Reda berpesan kepada para peserta pelatihan tersebut agar betul-betul mengikuti pelatihan ini dengan baik, tidak sekadar memenuhi kewajiban melaksanakan rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2024.
Pelatihan ini diharapkan ke depan para kasi bidang intelijen, asintel, serta para kasubdit memiliki persepsi yang sama terhadap PPS.
“Agar lebih cermat dalam membuat analisa saran dan analisa tugas, sehingga pimpinan tepat dalam menentukan target operasi dan berdampak pada kecepatan penyelesaian ancaman, gangguan, hambatan, tantangan dan pelaksanaan PPS menjadi lebih optimal,” ujarnya.
Beberapa narasumber dihadirkan pada pelatihan kali ini, yakni narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan pemahaman terkait prosedur dan mekanisme pelepasan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk PSN/PSD, termasuk penyelesaian permasalahan terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan sebelumnya, maupun terhadap pihak ketiga yang menguasai dan mengusahakan tanpa alas hak, serta penyelesaian tata batas kawasan.
Selanjutnya narasumber dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang akan memberikan pemahaman terkait prosedur dan mekanisme perizinan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam proyek strategis nasional, termasuk permasalahan-permasalahan perizinan di bidang energi dan pertambangan serta penyelesaiannya.
Salain itu, narasumber dari Kementerian Perindustrian terkait pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk PSN/PSD, termasuk yang dibiayai dari pinjaman luar negeri yang dibatasi dengan perjanjian pinjaman (loan agreement).
Narasumber dari Kementerian Keuangan juga memberikan materi terkait pembiayaan PSN dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau pinjaman dalam/luar negeri baik melalui DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) Kementerian atau Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), termasuk permasalahan dan penyelesaian aset (BMN/BMD) yang digunakan untuk pembangunan PSN/PSD.
Sedangkan narasumber dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yang akan berbagi pengetahuan terkait permasalahan-permasalahan pengadaan barang/jasa pemerintah pada PSN/PSD dan cara penyelesaiannya.
Jaksa Agung Muda Intelijen
Reda Mantovani meminta para peserta untuk memanfaatkan pelatihan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan mengimplementasikan dalam pelaksanaan PPS. []