hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka dan Ditahan

Ilustrasi: Gedung Kejaksaan Agung. YOUTUBE KEJAKSAAN RI

PeluangNews, Jakarta – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,  Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang merugikan keuangan negara senilai Rp9,9 triliun.

Setelah ditetapkan tersangka, Nadiem langsung ditahan. Atas status hukum tersebut, ia tak terima. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan ketiga yang berlangsung selama enam jam, sejak pukul 9.00 WIB.

“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah,” ujar Nadiem, menambahkan sebelum masuk ke mobil tahanan.

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah mencekal Nadiem untuk tidak bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025. Pencekalannya untuk memperlancar proses penyidikan.

Penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan untuk pendidikan teknologi pada 2020.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada 2019-2023 ini, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka. Yaitu, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan (JT), staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek. Dengan penetapan Nadiem, kini tersangka kasus dugaan korupsi laptop jadi lima orang.

Penyidik menilai penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari sisi anggaran, pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus. []

pasang iklan di sini