hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Kejagung Siap Laksanakan Keputusan Presiden Prabowo terkait Abolisi Tom Lembong

Ilustrasi: Gedung Kejaksaan Agung. YOUTUBE KEJAKSAAN RI

PeluangNews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melaksanakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi (penghapusan atau pembatalan) putusan pengadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula.

Sebagaimana diketahui, pengadilan menjatuhkan putusan 4,5 tahun penjara terhadap Tom dimana Kejagung merupakan pihak penuntut umumnya.

“Terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong, kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari Pak Presiden dan disetujui oleh Dewan, tentunya kita akan melaksanakan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat ditemui di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Meski begitu, Anang mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima salinan keputusan presiden terkait abolisi Tom. Karena itu, mekanisme bebasnya Tom masih belum dapat ditetapkan oleh kejaksaan.

“Namun, sampai saat ini, kejaksaan belum menerima Keppres. Ini tidak serta-merta (bebas), kami tunggu dulu hasil Keppres itu seperti apa, nanti kami pelajari,” kata Anang.

Sebelum ini diberitakan, DPR RI menyetujui abolisi untuk Tom Lembong. Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, surat pemberian abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR pada 30 Juli 2025.

Atas surat tersebut DPR berkonsultasi dengan pemerintah sehingga surat Presiden itu disetujui.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025). []

pasang iklan di sini