
PeluangNews, Jakarta – Pernyataan Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum Nadiem Makarim, yang menyebutkan bahwa bahwa tidak ada aliran uang ke kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook menuai reaksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna,
tindak pidana korupsi tidak terbatas pada tindakan memperkaya diri sendiri, tetapi juga pada orang lain.
“Itu pendapat penasihat hukum, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas di situ,” kata Anang di Kejagung, Jumat (12/9/2025).
Anang mengungkapkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap fakta hukum yang berkembang. Sebab, bukan tidak mungkin ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Saat ini penyidik tetap mendalami bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang, apakah ada pihak lain, nanti kita lihat saja,” kata Anang.
Sebelumnya, Hotman Paris menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak menerima uang sepeser pun dari pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hotman menilai kasus dugaan korupsi yang menimpa kliennya ini mirip dengan kasus korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Sekali lagi, tidak ada satu sen pun baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang, tidak ada. Jadi, persis sama dengan kasus Tom Lembong,” kata Hotman, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Hotman menegaskan belum terbukti ada unsur Nadiem memperkaya dirinya sendiri dari pengadaan Chromebook itu.
“Dari segi unsur memperkaya diri, belum terbukti. Kan korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi, untuk memperkaya diri, belum ada bukti,” kata Hotman.
Sebagaimana diberitakan, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Salemba.
Nadiem mengaku dirinya tidak bersalah dan menyerahkan kasus yang menimpanya kepada Tuhan. Dia mengaku dalam hidupnya menerapkan nilai-nilai kejujuran dan integritas.[]