
Peluang News, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/4/2024) ini akan memeriksa artis Sandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang dipersangkakan kepada suaminya, Harvey Moeis.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi. “Iya kita panggil sebagai saksi,” katanya.
Namun, Jaksa Kuntadi belum bisa mengungkap soal materi pemeriksaan yang akan didalami pada Sandra Dewi. Hanya pemeriksaan Sandra Dewi ini menyusul penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka pada Rabu (27/3/ 2024).
Dalam perkara ini Kejagung telah menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey. “(Yang disita) Untuk sementara mobil Rolls Royce dan Mini Cooper,” ungkapnya.
Penyidik menilai Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT yang diduga mengakomodir kegiatan penambangan ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
“Sekitar 2018 sampai 2019 saudara HM (Harvey Moeis) menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi.
Mereka sempat beberapa kali bertemu membahas hal ini. Kemudian mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey juga menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodir rencana tersebut.
“Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” kata Kuntadi.
Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan kepadanya seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR). Proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.
“(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN,” kata Kuntadi.
Harvey disangka melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka termasuk Harvey. Di antaranya, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Bambang Hero Saharjo,
ahli lingkungan IPB memperkirakan kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Kerugian keuangan negara sendiri masih dihitung. []