hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Kejagung: Penanganan Kasus CPO Sesuai Fakta dan Bukti Hukum Tak Terkait Mundurnya Airlangga Hartarto

Ilustrasi: Gedung Kejaksaan Agung. YOUTUBE KEJAKSAAN RI

Peluang News, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menangani perkara berdasarkan politisasi hukum tetapi sesuai dengan fakta dan bukti-bukti.

“Penanganan perkara tidak berdasarkan kepentingan politik melainkan murni penegakan hukum,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).

Dia ditanya soal isu Airlangga Hartarto mundur dari jabatan ketua umum Partai Golkar karena terjerat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada 2021 serta kelangkaan minyak goreng.

Harli mengaku bahwa ia belum mendapat informasi dari penyidik soal penetapan tersangka Airlangga.
Dia akan memberikan informasi ke publik jika mendapat informasi soal panggilan pemeriksaan Airlangga.

“Kalau ada informasinya soal itu kami sampaikan ya,” tutur dia.

Sebagaimana ramai diberitakan, Airlangga Hartarto mundur dari jabatannya sebagai ketum Partai Golkar. Mundurnya Airlangga memunculkan isu bahwa itu lantaran dia terjerat kasus korupsi ekspor CPO dan produk turunannya.

Namun, partai beringin ini membantahnya.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, Airlangga memutuskan mundur karena masalah pribadi.

“Enggak lah (mundur karena terjerat kasus korupsi),” kata Doli di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu (11/8/2024) malam.

Terkait kasus korupsi izin ekspor CPO, Airlangga pernah diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi pada 2023. Korp Adhyaksa ini menduga terdapat kebijakan yang ditengarai merugikan keuangan negara terkait fasilitas ekspor CPO dan krisis minyak goreng pada 2022.

Sejumlah terdakwa telah mendapatkan vonis. Ada juga pelaku dari unsur perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.

Publik kini menunggu sampai sejauh mana penanganan kasus ini. Benarkah penanganan kasus ini tidak terkait politisasi hukum? []