
PeluangNews, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun, Kamis (4/9/2025).
Nadiem tiba sekitar pukul 08.56 WIB, didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea. Nadiem mengenakan baju abu-abu dan menenteng tas jinjing hitam. Dia sempat melempar senyum dan menyapa para wartawan.
“Ya dipanggil kesaksian, terima kasih ya, doain ya,” kata dia.
Pemeriksaan bos usaha Gojek ini untuk yang kesekian kalinya yakni pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada 2019-2023 ini, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka. Yaitu, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan (JT), staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung sejak 19 Juni 2025 mencekal Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.
Pencekalannya untuk memperlancar proses penyidikan. Penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan untuk pendidikan teknologi pada 2020.
Penggunaan Chromebook dinilai penyidik bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari sisi anggaran, pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus. []