
PeluangNews, Jakarta – Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berlanjut.
Penanganan perkara tindak pidana khusus ini tidak berhenti pada penetapan dan penahanan Nadiem Makarim sebagai tersangka semata.
Penyidik Kejagung terus mendalami kemungkinan adanya keuntungan atau aliran dana yang mengalir ke mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
“Itu masih didalami semuanya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Nurcahyo mengungkapkan, dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Sebelumnya disebutkan kerugian negara Rp9,9 triliun.
Perhitungan tersebut berasal dari selisih kontrak dengan harga penyedia melalui metode illegal gain, dengan rincian item software sekitar Rp480 miliar dan mark-up harga kontrak di luar CDM sebesar Rp1,5 triliun.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun,” kata dia.
Namun demikian, Nurcahyo mengatakan bahwa angka kerugian tersebut belum final, karena masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Yang pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan di Kemendikbud ini,” ujar Nurcahyo.
Sebagaimana ramai diberitakan, Kamis (4/9/2025), Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, untuk keperluan penyidikan.
Menurut penyidik, penetapan tersangka didasarkan pengkajian berbagai dokumen dan bukti, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Chromebook yang spesifik untuk produk Google.
Ia juga dituduh telah mengabaikan rekomendasi tim teknis yang menyarankan alternatif lain. Tetapi Nadiem Nadiem membantah tuduhan itu.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ucap mantan Mendikbudristek itu.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada 2019-2023 ini, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka. Yaitu, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan (JT), staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek. Dengan penetapan Nadiem, kini tersangka kasus dugaan korupsi laptop jadi lima orang.
Penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan untuk pendidikan teknologi pada 2020.
Penggunaan Chromebook dinilai penyidik bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif. []






