
PeluangNews, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna mengungkapkan, ada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mengembalikan uang senilai Rp10 miliar.
“Menurut informasi dari teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih Rp10 miliar. Ini dari beberapa pihak, yang kooperatif, dari pihak salah satu tersangka, terus dari pihak KPA, terus dari pihak PPK, gitu saja,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Namun, Kapuspenkum itu tidak bersedia menyebutkan nama tersangka yang mengembalikan uang.
Dia hanya menyebut bahwa pihak yang mengembalikan berasal dari Kemendikbud Ristek dan bukan Nadiem Makarim selaku mantan menteri.
“Nanti lah, pokoknya itu salah satu tersangka ya,” ujarnya.
Menurut Anang, penyidik tidak hanya memproses terhadap tersangka atau per orang dari pihak yang mengembalikan uang, namun juga berjalan dengan kegiatan penelusuran aset.
“Dan perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa,” ucap Anang, menambahkan. []