
PeluangNews, Jakarta – Puasa Ramadan sudah memasuki 21 hari. Saat ini banyak umat Islam yang tengah melaksanakan itikaf hari kedua di masjid terhitung Selasa (10/3/2026).
Mengapa beritikaf, apa keistimewaannya?
Bulan Ramadan merupakan bulan istimewa yang memiliki keutamaan besar dibandingkan bulan-bulan lainnya.
Pada bulan ini pahala amal ibadah dilipatgandakan, dosa-dosa diampuni bagi mereka yang bertobat, serta berbagai aktivitas kebaikan bernilai ibadah dan mendapatkan ganjaran pahala dari Allah SWT.
Memasuki fase penghujung Ramadan, salah satu ibadah sunah yang sangat dianjurkan terutama pada sepuluh malam terakhir adalah itikaf, yakni berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Ibadah ini memiliki keutamaan besar, terlebih ketika dilakukan dalam rangka meraih malam Lailatul Qadar yang lebih mulia dari seribu bulan.
Secara hukum, itikaf merupakan ibadah sunah yang dapat dilakukan kapan saja selama memungkinkan, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan.
Anjuran tersebut didasarkan pada praktik Rasulullah SAW yang secara rutin melaksanakan itikaf pada waktu tersebut.
Dari Aisyah r.a. isteri Nabi s.a.w. menuturkan, “Sesungguhnya Nabi s.a.w. melakukan itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan itikaf sepeninggal beliau”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006).
Selain itu, terdapat pula riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah mengganti itikaf yang terlewat dengan waktu yang lebih panjang pada tahun berikutnya.
Dari Ubay bin Ka’ab r.a. berkata, “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. beritikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan. Pernah selama satu tahun beliau tidak beritikaf, lalu pada tahun berikutnya beliau beritikaf selama dua puluh hari”. (Hadis Hasan, riwayat Abu Dawud: 2107, Ibn Majah: 1760, dan Ahmad: 20317).
Rukun dan Syarat Itikaf Ulama Nusantara, Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan panduan mengenai tata cara itikaf.
Dalam kitab tersebut disebutkan beberapa rukun atau hal yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan itikaf.
Pertama adalah niat. Niat itikaf dapat berupa itikaf sunnah maupun itikaf nazar. Jika seseorang bernazar untuk melakukan itikaf, maka ia wajib menunaikan nazarnya dengan niat khusus untuk menunaikan nazar tersebut.
Kedua adalah berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah salat. Itikaf dapat dilakukan pada siang hari maupun malam hari. Ketiga adalah tempat pelaksanaan, yakni masjid. Keempat adalah orang yang melaksanakan itikaf.
Orang yang beritikaf harus memenuhi beberapa syarat, yaitu beragama Islam, berakal, serta suci dari hadas besar. Hal yang membatalkan Itikaf karena beberapa hal. Salah satunya adalah berhubungan suami istri ketika sedang beritikaf di masjid, sebagaimana firman Allah SWT berikut:
“…Dan janganlah kamu campuri mereka (istrimu) itu, sedang kamu beritikaf di masjid, itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa”. (QS. al-Baqarah, 2:187).
Selain itu, itikaf juga dapat batal apabila seseorang keluar dari masjid tanpa uzur yang dibenarkan oleh syariat. Namun, jika keluar karena kebutuhan mendesak seperti buang air besar atau buang air kecil, maka hal tersebut tidak membatalkan itikaf. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Aisyah r.a.:
Dari Aisyah r.a. menuturkan, “Nabi s.a.w. apabila beritikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku sisir rambutnya, dan beliau tidak masuk rumah kecuali untuk keperluan hajat manusia (buang air besar atau buang air kecil)”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1889 dan Muslim: 445).
Macam-macam Itikaf dan Niatnya Syekh Nawawi Al-Bantani juga menjelaskan bahwa itikaf terbagi menjadi tiga macam, yaitu itikaf mutlak, itikaf yang terikat waktu tanpa terus-menerus, serta itikaf yang terikat waktu dan dilakukan secara terus-menerus.
Niat itikaf mutlak dibaca sebagai berikut:
“Aku berniat itikaf di masjid ini karena Allah.” Sementara niat itikaf yang terikat waktu, misalnya selama satu hari, satu malam, atau satu bulan, dapat dibaca:
“Aku berniat itikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.”
Untuk itikaf yang dilakukan secara terus-menerus selama satu bulan, niatnya adalah:
“Aku berniat itikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.” Sedangkan itikaf yang dilakukan karena nazar menggunakan niat berikut:
Aku berniat itikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”
Atau dengan niat: “Aku berniat itikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”
Dalam itikaf mutlak, apabila seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali lalu kembali lagi, maka ia harus memperbarui niat karena itikaf tersebut dianggap sebagai itikaf baru.
Namun, jika sejak awal ia berniat kembali ke masjid, baik ke masjid yang sama maupun masjid lain, maka niat sebelumnya tetap berlaku dan tidak perlu mengulang niat. [nuol]








