
Peluang News, Jakarta – Keinginan dihadirkannya empat menteri dalam persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) direspon oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari.
Dia setuju keempat menteri terkait dihadirkan. Menurut Feri Amsari, kehadiran mereka untuk menjelaskan dalil pengerahan sumber daya negara oleh Presiden Joko Widodo termasuk dugaan politisasi bansos menjadi sangat penting.
Penegasan Feri itu sebagai respon atas permintaan Pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon Ganjar Pranowo-Mahfud MD kepada ketua majelis hakim Suhartoyo agar empat menteri tertentu dihadirkan di sidang MK.
“Keberadaan mereka bagi saya penting untuk mengklarifikasi argumentasi dan dalil-dalil hukum yang mengemuka dalam persidangan terutama soal politik gentong babi (pork barrel politics),” kata Feri dalam diskusi media soal “Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024: Mungkinkah Dibuktikan?” di Kalibata, Jakarta, Jumat (29/3/2024).
Para menteri yang diminta hadir itu, lanjut dia, dapat menjelaskan secara detil pengeluaran pemerintah di masa kampanye pilpres untuk menunjukkan Pemilu 2024 terindikasi curang atau sebaliknya.
Feri mengakui pemberian bansos memang dibolehkan selama sesuai aturan yang berlaku termasuk mekanisme pengadaannya. Namun, politisasi bansos untuk mendulang elektabilitas calon tertentu jelas menyalahi aturan.
Kesaksian para menteri dalam sidang MK juga berfungsi untuk menjelaskan beberapa hal lain, meliputi kenaikan tunjangan kinerja (tukin) instansi tertentu, dan sebagainya.
“Misalnya naiknya gaji KPU dan Bawaslu saat mendekati pemilu, kenapa gaji militer dan gaji Polri juga naik, itu juga perlu diungkap. Bagi saya penting keberadaan mereka, dan mudah-mudahan tidak ada perintah selain perintah konstitusi, untuk melindungi konstitusi, bukan perintah presiden untuk melindungi kecurangan pemilu ini,” tuturnya.
Pemeran Film Dokumenter Dirty Vote itu mengutarakan, MK bisa saja melakukan upaya paksa agar para menteri bersaksi di persidangan jika diperlukan.
Feri membantah pernyataan kubu paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menyatakan menghadirkan menteri dalam sidang MK tidak penting karena sengketa pilpres adalah sengketa dua pihak antara peserta pilpres dan penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Beban pembuktian, jelas dia, tidak hanya berada di kubu pemohon gugatan, melainkan juga di hakim konstitusi yang menangani perkara.
“Jadi beda ini, MK itu menggabungkan berbagai konsep hukum acara, itu bisa dilihat di buku Hukum Acara Prof. Maruarar Siahaan, penjelasan kenapa pilihan MK soal beban pembuktian itu cukup beragam. Hakim sifatnya aktif,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, MK membuka peluang menghadirkan beberapa menteri. Tetapi, ketua majelis hakim Suhartoyo menekankan, dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.
Karena itu, jika dihadirkan maka menteri-menteri yang dipanggil bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan atas dasar kebutuhan mahkamah.
Menteri-menteri yang diminta dihadirkan yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. []