
Peluang News, Jakarta – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian angkat suara terkait adanya aplikasi cross-border trade yang berpotensi dapat mengganggu jalannya pasar dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lokal di Indonesia.
Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kemenko Perekonomian, Herfan Brilianto Mursabdo menyatakan, inovasi dan perkembangan teknologi digital membawa berbagai dampak yang cukup signifikan.
“Pemerintah menyadari hadirnya potensi gangguan yang dihadapi oleh pasar dan pelaku UMKM dari munculnya berbagai aplikasi digital perdagangan cross-border yang memangkas jalur distribusi dan memasukkan barang impor langsung dari China,” kata Herfan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Menurutnya, belajar dari kasus TikTok Shop, tidak semua bisnis model digital/platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia.
“Apalagi, bisnis operasional dan transaksi UMKM yang berpotensi memunculkan dampak (negatif) lanjutan terhadap aspek persaingan usaha dan lahirnya monopoli bisnis,” ujar Herfan.
“Maka fenomena ini dapat merusak ekosistem pasar yang telah ada, menciptakan kompetisi yang tidak adil yang berakibat pada menurunnya permintaan produk lokal, dan berpotensi menghilangkan sebagian pekerjaan di sektor distribusi,” smabungnya.
Untuk mengatasi tantangan ini lanjut Herfan, pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM lokal melalui serangkaian kebijakan strategis.
“Sebagai salah satu respon tercepatnya adalah saat ini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023 yang berupaya memisahkan media sosial dan e-commerce,” pungkasnya.