
Peluang News, Jakarta – Pengadilan Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terhadap Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangkanya dalam kasus impor gula.
Persidangan putusan gugatan praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Tumpanuli Marbun.
“Menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk keseluruhan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Tumpanuli, Selasa (26/11/2024).
Dengan putusan ini, maka penetapan tersangka Tom Lembong tetap sah. Hakim memaparkan sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
Menurut Tumpanuli, status tersangka yang disematkan Kejagung terhadap mantan menteri perdagangan itu sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum acara pidana.
Kejagung, jelas hakim tersebut, sudah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup buat menaikkan status perkara Tom dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal ini juga menyebabkan status hukum Tom Lembong berubah dari saksi menjadi tersangka.
“Termohon sejak diterbitkannya penyidikan, telah ditemukan bukti keterangan saksi 29 orang dan ahli tiga orang. Dan adanya berbagai surat bukti dokumen disertai penyitaan, dan bukti petunjuk berupa hard disk, dan beberapa handphone,” kata Hakim Tumpanuli.
Dia menerangkan bahwa Kejagung juga melakukan gelar perkara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan menemukan indikasi dugaan korupsi importasi gula yang tidak sesuai dengan aturan dan merugikan negara.
Hakim Tumpanuli menolak permohonan Tom dan kuasa hukumnya yang memperkarakan kualitas alat bukti yang ditetapkan Kejagung dalam perkara itu karena praperadilan tidak berwenang mengujinya.
Hakim Tumpanuli menyatakan penetapan Tom menjadi tersangka juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim Tumpanuli juga menolak keberatan kubu Tom yang mempersoalkan kerugian negara dalam kasus itu. Sebab, menurut dia, perhitungan final kerugian negara harus dibuktikan dalam sidang pembuktian pokok perkara.
“Tidak ada diharuskan adanya perhitungan terlebih dahulu yang final oleh lembaga negara tertentu,” kata Hakim Tumpanuli.
Dia juga menolak permohonan yang diajukan kubu Tom supaya Kejagung memeriksa lima mantan menteri perdagangan lainnya.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
Dalam konstruksi perkara ini, pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula. Akan tetapi di tahun yang sama, menteri perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
Pemberian izin impor gula itu ternyata tidak melalui rapat koordinasi, atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Usai persidangan, istri Tom Lembong, Ciska Wihardja kecewa atas putusan praperadilan suaminya itu.
Didampingi kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dia berkata, “Jadi, sangat disayangkan sekali kalau penegakan hukum di negeri ini keadilannya belum terlaksana.” []