hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kantongi Izin, PT Gadai Syariah Berkat Bersama Telah Kembali Normal

Kantongi Izin, PT Gadai Syariah Berkat Bersama Telah Kembali Normal/Dok. Ist

Peluang news, Jakarta – Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias SATGAS PASTI, Hudiyanto menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi kepada PT Gadai Syariah Berkat Bersama yang telah memenuhi perizinan kegiatan pergadaian yang legal atau berizin.

Ia menjelaskan, perizinan kegiatan pergadaian tersebut diberikan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-48/D.05/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan lingkup usaha wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Dengan demikian, PT Gadai Syariah Berkat Bersama bukan merupakan kegiatan pergadaian yang ilegal dan dikeluarkan dari daftar pergadaian ilegal,” jelas Hudiyanto di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

“Selain itu, situs https://gadaisyariah.id yang dimiliki oleh perusahaan itu juga telah dinormalisasi atau dipulihkan sehingga dapat digunakan kembali,” sambungnya.

Sebelumnya, PT Gadai Syariah Berkat Bersama sempat masuk ke dalam list atau daftar perusahaan pergadaian ilegal pada 10 November 2022 lalu.

Selain itu, Satgas juga telah melakukan pemblokiran terhadap situs resmi https://gadaisyariah.id sebelumnya.

Menurut Hudiyanto, hal ini dilakukan agar para pelaku usaha gadai ilegal dapat segera memenuhi perizinannya sesuai dengan amanat dari Pasal 113 ayat (1) Juncto Pasal 106 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tak hanya PT Gadai Syariah Berkat Bersama, PT Kitabisa Indonesia melalui anak perusahaannya yakni PT Kolaborasi Aksi Indonesia juga telah menyelesaikan proses akuisisi PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa) pada 23 Januari 2024 lalu.

Saat ini, Amanah Githa telah berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa yang akan menggunakan nama Saling Jaga untuk produk asuransi yang akan dipasarkan.

Sebagai informasi, Satgas PASTI sebelumnya pernah menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com pada 5 Mei 2021 silam.

Kegiatan ini dinilai merupakan kegiatan perasuransian yang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Hal ini menjadikan perusahaan tersebut harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dengan diselesaikannya proses akuisisi dan perizinan yang berlaku, kini PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa dapat menggunakan nama Saling Jaga untuk produk asuransi yang akan dipasarkan, sepanjang telah memenuhi persyaratan perizinan produk dari OJK,” tuturnya.

pasang iklan di sini