hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Jutaan Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Pemerintah Tak Patuhi Putusan MK

Jutaan Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Pemerintah Tak Patuhi Putusan MK/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan, pihaknya mengancam akan melakukan mogok nasional apabila pemerintah dan DPR tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Ia menyampaikan, mogok nasional ini rencananya akan diikuti oleh berbagai serikat buruh dan jutaan anggotanya pada 19 November dan 24 Desember 2024.

“Kita lihat sikap pemerintah, apakah mereka taat pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak. Kalau tidak ada jalan lain, maka mogok nasional. Mogok nasional itu karena penetapan upah kan tanggal 21 November, maka kita merancang pada tanggal 19 November 2024,” ujar Said dalam konferensi pers di kawasan Jakarta, Senin (4/11/2024).

“Jadi, apabila para pembentuk Undang-Undang mengabaikan putusan MK, maka para buruh akan turun ke jalan dan melakukan aksi massa. Mogok nasional akan segera dilakukan dengan diawali mengirim surat resmi dari serikat-serikat buruh,” jelasnya.

Kendati demikian, ia mengatakan, bukan Partai Buruh yang akan mengorganisir aksi mogok nasional, melainkan para serikat buruh.

Namun, Partai Buruh hanya akan mendukung secara politik dan memberikan instruksi kepada seluruh jajaran partai di tanah air untuk mendukung aksi massa.

“Jadi, yang mengorganisir mogok nasional adalah serikat buruh bukan Partai Buruh. Sebab, dalam Undang-Undang kan partai tidak boleh partai) mengorganisir pemogokan,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Indonesia.

Setidaknya, MK mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.

Tak hanya itu, dalam putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK juga telah memerintahkan kepada Presiden dan DPR agar dapat segera memisahkan kluster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan memberikan waktu dua tahun untuk membentuk aturan ketenagakerjaan yang baru nantinya.

pasang iklan di sini
octa investama berjangka