hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Jaksa Penuntut Umum Segera Banding Atas Vonis 4,6 Tahun Penjara Terhadap Tom Lembong

Ilustrasi: Gedung Kejagung | dok. Ist

PeluangNews, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

“Saya pastikan jaksa penuntut umum (JPU) segera mengajukan banding juga,” kata Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Dia mengatakan, JPU masih memiliki waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari sejak vonis dijatuhkan pada Jumat (18/7), untuk keputusan mengajukan banding.

Kejaksaan juga menghormati langkah langkah pihak Tom Lembong yang juga mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang,” kata Anang.

Sebagaimana ramai diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 4,6 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Terkait vonis tersebut, Tom Lembong mengajukan banding. Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa salah satu hal yang perlu diperhatikan terkait vonis itu adalah tidak adanya mens rea (niat jahat).

Ari berpendapat tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya Tom Lembong dibebaskan.

Asas itu merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa jika terdapat keraguan dalam pembuktian suatu perkara pidana maka harus diartikan menguntungkan terdakwa.

Selanjutnya hal yang perlu diperhatikan adalah tentang perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lantaran, yang menghitung kerugian keuangan negara merupakan majelis hakim, sehingga seluruh hasil audit terbantahkan.

“Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN atau PT PPI,” ucapnya.

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama tujuh tahun.

Tetapi pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan JPU, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. []

pasang iklan di sini