
DITARGETKAN seluruh rumah sakit sudah menerapkan kebijakan Kelas Standar Rawat Inap atau KRIS tahun depan. Penerapan KRIS sudah diuji coba di lima rumah sakit vertikal. Yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.
Dengan berlakunya kelas standar, tak ada lagi perbedaan kamar layanan kelas 1, 2, dan 3. Bagaimana dengan iurannya? Belum diputuskan perubahan iuran. Namun, sejumlah pengamat mengusulkan, besaran iuran boleh lebih besar dari iuran kelas III, tetapi tidak melebihi iuran kelas II. Angka yang diusulkan Rp75 ribu.
Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga kini masih mengacu pada Perpres No. 64/2020. Nominalnya, untuk kelas I dipatok Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp35 ribu. “Sedangkan terkait KRIS, menunggu regulasi yang akan keluar,” ujar Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial, Muttaqien.
Ia memastikan iuran BPJS Kesehatan tak akan naik. Sebab, kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini masih sangat sehat. Tercatat surplus Rp17,74 triliun pada 2022. Tahun ketiga lembaga ini membukukan keuntungan setelah defisit bertahun-tahun sejak beroperasi.
Berdasarkan laporan keuangan BPJS Kesehatan, total pendapatan pada tahun lalu Rp148,13 triliun, naik dibanding 2021 Rp147,59 triliun. Pendapatan BPJS Kesehatan pada tahun lalu terutama diperoleh dari pendapatan iuran mencapai Rp144,04 triliun, naik dibanding 2021 Rp143,32 triliun.
Selain itu, pendapatan dari pendapatan kontribusi pajak rokok Rp269,7 miliar, pendapatan SilPA kapitasi Rp377 miliar, pendapatan investasi Rp2,88 triliun, dan pendapatan lain Rp554 miliar. Beban jaminan kesehatan naik dari Rp90,33 triliun menjadi Rp113,47 triliun. Beban cadangan teknis dari Rp4,4 triliun menjadi Rp11,45 triliun. Beban operasional turun dari Rp4,09 triliun menjadi Rp4,02 triliun. Beban cadangan penurunan nilai piutang iuran dari Rp3,28 triliun menjadi Rp1,4 triliun. Berdasarkan laporan keuangan tersebut, dana jaminan sosial kesehatan masih negatif saldo Rp5,68 triliun pada 1 Januari 2021. Namun, dengan surplus Rp 44,45 triliun pada 2021 dan Rp17,74 triliun pada 2022, saldo dana jaminan sosial mencapai Rp56,51 trirliun pada akhir 2022.●