hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Fokus  

Insentif Pajak Untuk UMKM Dipermudah

Pemberdayaan UMKM terus dikebut melalui penerbitan regulasi baru yang kondusif sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. 

Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian terus didorong untuk tetap berkembang di tengah pandemi Covid-19. Sebelum disahkannya UU Harmonisasi Pengaturan Perpajakan, pemerintah telah mempermudah insentif pajak UMKM melalui penerbitan PP Nomor 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan insentif fiskal bagi UMKM tersebut misalnya berupa pengurangan atau keringanan pajak daerah, pengurangan atau keringanan retribusi daerah, serta pemberian bantuan modal kepada UMKM dan koperasi. “Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong transformasi UMKM di Indonesia,” ujar Teten.

Untuk diketahui, PP Nomor 7/2021 ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Secara keseluruhan, PP ini berisi 10 Bab yang terdiri dari 143 Pasal. Selain keringanan perpajakan, beleid itu juga mengatur kemudahan UMKM dalam perizinan berusaha. UMK nantinya diberikan kemudahan dalam proses perijinan dimana untuk UMK yang memiliki risiko rendah terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan akan diproses dalam perijinan tunggal yang terdiri dari perijinan berusaha, sertifikat jaminan halal dan sertifikat nasional Indonesia. 

Nantinya, UMKM tidak akan dikenakan biaya untuk mengurus perizinan berusaha dan pemenuhan sertifikat standar dan izin. Ini bertujuan agar UMKM dapat lebih cepat berkembang tanpa harus ribet dengan urusan administrasi.  

Sementara dalam hal pemberdayaan bagi UMKM, diatur mengenai penyelenggaraan basis data tunggal UMKM, penyediaan tempat promosi, dan pengembangan usaha UMKM, pada infrastruktur publik, pengelolaan terpadu UMK, fasilitasi HaKI, jaminan kredit program, pengalokasian 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah untuk UMK. 

Teten menambahkan, transformasi UMKM juga berupa masuknya sektor usaha ini dan koperasi ke arena digital. Kemenkop UKM menargetkan sebanyak 30 juta UMKM masuk pada ekosistem ekonomi digital pada 2024.

“UMKM di Indonesia yang telah onboarding ke dalam ekosistem digital mencapai 15,3 juta (23,9%) atau naik 7,3 juta selama pandemi dari target 30 juta UMKM pada 2024,” kata Teten.

Selain itu, aspek kemitraan UMKM dengan sektor usaha skala besar menjadi indikator pengembangan bisnis. Menurut Teten, sebagian besar UMKM belum terkoneksi dengan pelaku usaha besar sehingga tidak memiliki akses pada rantai nilai global. Akibatnya, skala usahanya lambat untuk besar.

pasang iklan di sini