Keluhan pengenaan pajak (yang) berlapis-lapis terhadap koperasi merupakan aspirasi lama. Aspirasi ini cukupsering disuarakan, dalam berbagai fotum. Malangnya, ‘gugatan’ tersebut sejauh ini menguap begitu saja.
SEJUMLAH koperasi besar, seusai peluncuran buku KBI dan pemberian trofi dan sertifikat, berdialog Ditjen Pajak.Mereka mengajukan rekomendasi agar pemerintah memberlakukan peraturan pajak khusus untuk koperasi.Yakni, agar koperasi tidakdiperlakuan tidak sama dengan transaksi jual beli pada umumnya. Masalahnya, pengenaan pajak terhadap koperasi dinilai kurang adil.Antara lain, penarikan pajakdari SHU yang tidak wajar.
“Berdasarkan PPn Pasal 4 Ayat 1, pajak SHU sudah dikenakan pajak; namun anggota yang menerima masih dipungut pajak,” kata salah seorang pengurus Koperasi Kredit Lantang Tipo Sanggau, Kalimantan Barat. Keberatan lainnya adalahpengenaan pajak terhadap bunga simpanan, dimana setiap kelebihan dari bunga simpanan sebesar Rp240.000 dikenakan pajak. Batasan tersebut berdasarkanketentuan PPh Pasal 4 ayat 1 tentang jasa/bunga simpanan anggota kepada koperasi atau unit simpan pinjam yang dibuat tahun 2008. Angka tersebut dinilai relatif kecil dibanding laju kenaikan inflasi saat ini.
“Batas minimal pengenaan pajak atas simpanan koperasi tersebut sebaiknya dinaikkan, minimal sesuai UMR yang berlaku,” kata Ketua KSP Bulu Kumba, Andi Makkasau, dan Manajer Kopdit Obormas, Maumere Frediyanto.Keberatan lainnya dikemukakan Manajer Umum Koperasi Agro Niaga Jabung, Malang, Jawa Timur, Eva Marliyanti. Diamengeluhkanpemberlakuan PPh pasal 22 tentang pungutan hasil pertanian dan peternakan bahan baku industri, dimana anggota peternak masih dipungut pajak pakan ternak sebesar 0,25%.
Malam sebelumnya,di Wisma Inkopdit, Jakarta Pusat, para pengurus dan pengelola Koperasi Besar juga membahas perlakuan pajak ini. Mumpung berkumpul di Jakarta, acara launchingbuku Irsyad Muchtar, 100 KoperasiBesar Indonesia, dimanfaatkanuntuk menyuarakan isi hati kepada Direktorat Pajak.Rekomendasi tersebut ditandatangani 50 pengurus dan pengelola koperasi besar. Benang merahya, agar transaksi koperasi dengan para anggotanya harus dikecualikan dari objek pajak biasa. Bagaimanapun, hubungan antara kedua pihak itu bersifat khusus, tidak seperti umumnya transaksi yang umum.
Butir-butir permintaan yang disampaikan dirangkumkan sebagai berikut:
- Peninjauan ulang terhadap PPh Pasal 4 ayat 1 tentang jasa/bunga simpanan anggota kepada koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam;
- Pemberian insentif khususnya PPn keluaran atas transaksi dengan anggota koperasi;
- Peninjauan ulang atas tarif PPh Badan atas laba/Sisa Hasil Usahakoperasi;
- Pemberian insentif PPh pasal 4 ayat 1 atas SHU yang diterima anggota daribagian SHU koperasi;
- Peninjauan ulang terhadap PPh pasal 22 tentang pungutan hasil pertanian dan peternakan bahan baku industri;
- Peninjauan terhadap tarif PNBP bagi koperasi pegawai negeri sipil yang menggunakan aset/fasilitas negara.●(Ira)