Peluang News, Jakarta – Sejumlah aturan tentang Devisa Hasil Ekspor mengalami perubahan seiring dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam. Pemerintah terus mensosialisasikan berbagai perubahan aturan tersebut.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan, sejumlah perubahan yang tercantum dalam pokok-pokok PP tersebut, diantaranya terkait persentase penempatan Devisa Hasil Ekspor yang diperbesar, perpanjangan jangka waktu penempatan, serta perluasan penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) selama masa retensi dalam rekening khusus valas.
“Untuk komoditas nonmigas wajib retensi 100% selama 12 bulan, sementara untuk migas tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yakni 30% dalam 3 bulan retensinya,” ujarnya saat sosialisasi PP No 8 Tahun 2025 tersebut sebagaimana dirilis Kemenko Perekonomian pada akhir pekan ini.
Perubahan selanjutnya yang diatur dalam PP tersebut yaitu khusus untuk ekspor nonmigas, penggunaan DHE SDA dapat dilakukan selama masa retensi sepanjang masih ditempatkan di rekening khusus valas untuk tujuan penukaran ke rupiah di bank yang sama dengan mengacu pada ketentuan BI.
Termasuk dalam hal itu mengenai mekanisme penukaran untuk nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan diatur oleh BI. Begitu pula dengan pembayaran dalam valas atas kewajiban kepada Pemerintah, pembayaran dividen dalam valas, pembayaran impor barang dan jasa berupa bahan baku, barang penolong, dan barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia hanya sebagian, atau tersedia namun tidak sesuai spesifikasi, dan pembayaran atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam valas.
Dalam hal ini, eksportir harus menyerahkan ke Bank atau LPEI berupa bukti penggunaan DHE SDA untuk pembayaran valas dan surat pernyataan penggunaan DHE SDA untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa serta pinjaman.
Perubahan juga terdapat pada pokok berupa DHE SDA dapat digunakan oleh eksportir dan diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA.
Ferry menjelaskan perubahan kewajiban penempatan dan perluasan penggunaan DHE SDA nonmigas akan berdampak pada mekanisme pengawasan, dimana pengawasan kewajiban penempatan nonmigas dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Bank dan LPEI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Saat Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2025 mulai berlaku, eksportir yang sedang dalam proses pengawasan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Pemberlakuan aturan baru itu merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) bagi kepentingan rakyat banyak. Pemanfaatan hasil SDA harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga pengelolaan Devisa Hasil Ekspor diatur secara khusus untuk sektor-sektor strategis, khususnya SDA.