Ilustrasi-Foto: Istimewa.
JAKARTA—Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama jajaran Forkopimda DKI Jakarta dan Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan detail teknis penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan di wilayah DKI Jakarta, pada Minggu (13/9/20).
Pengetatan dan penegakan protokol kesehatan di wilayah perkantoran untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang meningkat signifikan pada awal September 2020.
Anies mengatakan, dalam PSBB mulai 14 September ini, fokus utama pembatasan di arena perkantoran. Pada arena perkantoran pemerintahan, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik.
“Pada swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Karena itulah, dengan diwajibkan para pimpinan mengatur pekerjanya bekerja dari rumah, apabila harus bekerja, maka sebanyak-banyaknya ada 25% dari kapasitas tempat kerja dan waktu bersamaan,” papar Anies.
Kebijakan ini diharapkan menekan kasus yang bermunculan di klaster perkantoran. Ini berlaku selama 2 pekan ke depan.
“Apabila di pasar, di pusat perbelanjaan, di gedung perkantoran ditemukan kasus positif, maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu, tapi seluruh gedung akan ditutup selama 3 hari operasi,” terang Gubernur dalam siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta.
Selama dua pekan, terdapat 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%. Kesebelas bidang itu ialah:
1.Kesehatan
2.Bahan pangan/makanan/minuman
3.Energi
4.Komunikasi dan teknologi informasi; keuangan
5. Perbankan, sistem pembayaran dan pasar modal dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia
6. Logistik
7.Perhotelan
8. Konstruksi
9.Industri strategis
10.Pelayanan dasar/obyek vital
11. Kebutuhan sehari-hari
Selama dua pekan ke depan pula, terdapat beberapa kegiatan yang harus ditutup antara lain institusi pendidikan; seluruh kawasan pariwisata (taman rekreasi, dan seluruh kegiatan hiburan); taman kota, RPTRA, dan fasilitas umum yang berkaitan dengan kegiatan perkumpulan orang.
Adapun kegiatan resepsi pernikahan, seminar, dan konferensi dilakukan pembatasan ketat. Khusus untuk kegiatan pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.
“Kemudian, beberapa tempat kegiatan yang juga bisa beroperasi tapi dengan kondisi tertentu, restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang, tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat,” ungkap Anies.
Lalu, tempat ibadah, di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga, ini dapat beroperasi dengan kapasitas 50%. Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, berbagai lokasi, dan tempat ibadah di kampung-kampung maupun komplek yang zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi.
“Jadi, misalnya Masjid Raya harus ditutup dulu, tapi tempat ibadah di komunitas bisa tetap dijalankan,” imbuh dia.
Pusat Perbelanjaan Dibatasi
Sementara pasar dan pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi secara bersamaan. Akan tetapi, restoran, rumah makan, maupun kafe yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang.
Dalam masa tiga bulan terakhir, pasar telah menjadi tempat yang menegakkan kedisiplinan melalui pengawasan antarpedagang. Anies menyampaikan, klaster kasus terkonfirmasi positif di pasar kini bisa terkendali dengan risiko penularan yang relatif lebih rendah dari waktu ke waktu.
“Berikutnya, yang diatur adalah mobililitas penduduk. Ini akan dikurangi. Kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan adalah 50%, meneruskan seperti yang ada sekarang,” ujar Anies.
Kemudian, ada pembatasan frekuensi layanan dan armada. Lalu, transportasi darat kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya.
Adapun kendaraan pribadi, hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi, bila tidak satu domilisi, maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris.
Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan selama PSBB. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
“Detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan,” jelas Gubernur.
Isolasi Mandiri Dihindari
Dia juga menerangkan, isolasi yang dikhususkan bagi masyarakat terkonfirmasi positif dengan status OTG maupun bergejala ringan akan ditempatkan di Flat Isolasi Mandiri Kemayoran, hotel dan penginapan, wisma, asrama, dan tempat-tempat lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta
Mulai 14 September, semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan. Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah (keluarga).
Bila ada kasus positif yang menolak diisolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum. Kemudian, kegiatan tracing. Dinas Kesehatan melalui Puskesmas akan melakukan active case finding. Setiap masyarakat yang ditemui dalam kegiatan active case finding wajib untuk menerima kegiatan testing untuk menyelamatkan yang bersangkutan.
“Bila yang bersangkutan itu memiliki potensi positif wajib untuk dites. Penentuannya oleh tim Dinas Kesehatan,” ucap Anies.
Anies jmenggarisbawahi penegakan aturan kedisiplinan akan dilakukan bersama oleh jajaran Polri, TNI, Satpol PP, beserta dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang sudah ditugaskan sebelumnya.
Sejauh ini, 158 ribu orang maupun Badan/lembaga/institusi sudah ditindak secara hukum, bahkan denda yang terkumpul sudah sampai 4,333 miliar rupiah. Melalui peraturan hukum mengenai denda progresif, Gubernur Anies berharap kedisiplinan di masyarakat akan semakin meningkat selama PSBB dua pekan ke depan.
Bantuan Sosial Berjalan
Selain fokus pada penegakan aturan masker, Gubernur Anies juga menekankan aturan dalam pembatasan kerumunan, yaitu maksimal 5 orang dan menjadi usaha bersama dalam mengurangi potensi penularan Covid-19 di DKI Jakarta.
Di sisi lain, Anies memastikan pemberian bantuan sosial akan tetap berjalan. Bantuan sosial diberikan sesuai jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun (Desember 2020). Penerima bantuan ini sesuai dengan data yang sudah ada seperti yang selama ini berjalan, jumlahnya 2,4 juta keluarga rentan yang ada di Jakarta.
Adapun, pembiayaan bantuan sosial ini dilakukan melalui APBN Kementerian Sosial dan APBD Provinsi DKI Jakarta yang nanti pendistribusiannya dilakukan melalui PD Pasar Jaya.
“Kita menyadari bahwa hari-hari ke depan adalah hari-hari kita harus menjaga kedisiplinan.Prinsip dari PSBB adalah berada di rumah, mengurangi bepergian. Belajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah,” pungkas Anies.