hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Ini 11 Nama Penerima Aliran Dana BTS Kominfo yang akan Ditelisik Kejagung

Peluangnews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menindaklanjuti 11 nama yang diduga menerima aliran dana korupsi, penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo)

Ke-11 nama tersebut berdasarkan keterangan terdakwa Irwan Hermawan. Dimana Irwan merupakan penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.

Jumlah dana korupsi BTS yang dialirkan Irwan ke sejumlah pihak terkait sebanyak Rp243 Miliar.

Ke-11 nama yang diduga menerima aliran duit sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan, yakni Staf Menteri pada April 2021-Oktober 2022 sejumlah Rp10.000.000.000.

Kemudian pada Desember 2021 Irwan memberi dana kepada Anang Latif Rp3.000.000.000.

Lalu aliran duit mengalir ke POKJA pada pertengahan 2022, yakni Feriandi dan Elvano Rp2.300.000.000.

Selanjutnya, Latifah Hanum disebut Irwan menerima Rp1.700.000.000 pada Maret 2022 dan Agustus 2022.

Kelima, ada nama Nistra yang merupakan merupakan staf ahli Sugiono selaku Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR. Nistra diduga menerima aliran dana pada Desember 2021 dan pertengahan 2022.

Keenam, pertengahan 2022. Erry (Pertamina) disebut menerima Rp10.000.000.000.

Selanjutnya, Windu dan Setyo menerima Rp75.000.000.000 pada Agustus-Oktober 2022.

Ke delapan, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean (EH) diduga menerima Rp15.000.000.000 pada Agustus 2022.

Kemudian, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut menerima aliran dana korupsi BTS pada November-Desember 2022.

Kesepuluh, ada nama Walbertus Wisang yang mendapatkan Rp4.000.000.000 pada Juni-Oktober 2022.

Terakhir, Sadikin, diduga menerima aliran dana sebesar Rp40.000.000.000 pada pertengahan 2022.

Pihak Kejagung merespons informasi tersebut dan akan menindaklanjutinya. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengaku tak mengetahui soal 11 nama yang disebut menerima aliran dana korupsi tersebut.

“Saya tidak paham hal itu. Saya hanya menyampaikan data dari penyidik,” ungkap Ketut, kepada wartawan, Minggu (9/7/2023).

Terpisah, Kejagung berencana akan memanggil pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Penyidik Kejagung akan memeriksa Maqdir, terkait dirinya menyebut akan mengembalikan dana korupsi Rp27 miliar, pada Senin (10/7/2023).

“Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media. Ini untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” kata Ketut.

Namun, Maqdir meminta penundaan pemeriksaan. Yang pasti, kata Maqdir, dirinya akan memenuhi panggilan jaksa.

“Saya akan kirim surat minta penundaan, karena ada sidang. Saya minta Kamis (13/7/2023),” ujar Maqdir kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Maqdir juga berencana akan membawa uang Rp27 miliar yang diklaim dikembalikan oleh seseorang itu ke Kejagung. (Aji)

Baca Juga: Pengamat : Uang Korupsi BTS Bisa Mengalir ke Banyak Orang

pasang iklan di sini