hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Ingat! Batas Akhir Pindah TPS Sesuai Domisili Berakhir Malam Ini

Batas akhir pindah TPS sesuai domisili berakhir malam ini/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluang news, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa batas akhir masyarakat untuk melakukan pindah memilih adalah sebulan sebelum hari pencobloasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota KPU RI, August Mellaz menyampaikan, batas akhir tersebut yaitu hari ini, tepatnya pada pukul 23.59 waktu setempat.

Ia mengatakan, KPU meminta agar tempat-tempat yang melayani proses pindah memilih itu dapat memperpanjang waktu operasional, yang biasanya hanya sampai pukul 16.00, hari ini menjadi pukul 23.59 waktu setempat.

“Ya, jadi tentu akan membuka layanan sampai tengah malam. Kebijakan KPU ini bertujuan agar jangan sampai ada warga negara yang sebenarnya mempunyai hak untuk memilih dan memilihnya di tempat yang berbeda dari pada catatan awal di DPT, akan tetapi memang harus melalui proses itu,” ujar August, Senin (15/1/2024).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024 apabila pemilih sedang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-nya.

Sebagai contoh, hal ini biasanya terjadi bagi pemilih yang berstatus sebagai pekerja atau mahasiswa yang tengah merantau ke luar kota.

Akan tetapi, tidak semua orang bisa mengajukan permohonan untuk pindah TPS tersebut, namun ada sejumlah kondisi tertentu yang harus terpenuhi.

Merujuk dari Pasal 116 ayat (3) PKPU 7/2022, berikut ini kondisi-kondisi yang dimaksud tersebut:

1. Tengah menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. Pindah domisili.
8. Tertimpa bencana alam.
9. Bekerja di luar domisilinya.
10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun mekanisme atau tata cara untuk melakukan perpindahan TPS sebagai berikut:

• Pertama, kita dapat datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

• Kemudian, membawa bukti yang mendukung alasan pindah memilih, contohnya seperti surat tugas atau pekerjaan.

• Lalu, KPU akan memetakan TPS mana yang berada di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).

• Setelah itu, para pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

pasang iklan di sini