
Peluang News, Jakarta – Keputusan pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% mendapat respon positif dari berbagai kalangan.
Ketua Umum Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari, misalnya, menilai kebijakan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja.
“Pemerintah telah menetapkan kebijakannya. Semoga, kenaikan UMP ini benar-benar sudah melalui pengkajian yang komprehensif, seperti mempertimbangkan perekonomian dan inflasi,” kata Akbar dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (3/12/2024)
Dia mengatakan bahwa kebijakan terkait UMP harus melalui pembahasan yang komprehensif karena merupakan hal yang sangat sensitif bagi dunia usaha, pekerja, dan juga pemerintah.
Banyak indikator yang perlu dikaji secara mendalam seperti produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi perekonomian.
Kenaikan UMP, lanjut dia, akan otomatis mengerek struktur biaya perusahaan, khususnya beban tenaga kerja sehingga harus dibarengi dengan kualitas para pekerja.
“Ya mungkin win-win soluiton-nya adalah para pekerja meningkatkan produktivitas. Jangan nanti sudah naik, pola kerjanya tetap sama. Harusnya sih lebih giat lagi, lebih berkontribusi lagi terhadap perusahaan,” kata Akbar.
Menurut dia, salah satu pertimbangan investor menanamkan modalnya di Indonesia adalah upah para pekerja. Jika upah dinilai tidak efisien, maka investor akan berpikir ulang.
“Sehingga kuncinya ada pada para pekerja. Produktivitas para pekerja harus lebih ditingkatkan, kemampuan teman-teman pekerja harus di-upgrade sesuai kebutuhan zaman,” ujarnya.
Pada Jumat (29/11/2024), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% di 2025.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” kata Presiden.
Prabowo menjelaskan, kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6%.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Keputusan final itu, tambah Presiden, diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.
Penetapan UMP bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.[]