hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1,907 Juta per Gram, Ini Rincian Lengkap dan Ketentuan Pajaknya

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1,907 Juta per Gram, Ini Rincian Lengkap dan Ketentuan Pajaknya
Emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam)/dok.ist

PeluangNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali turun pada Jumat, 4 Juli 2025. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas turun sebesar Rp4.000 menjadi Rp1.907.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.911.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan menjadi Rp1.751.000 per gram.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Transaksi jual maupun beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

  • Buyback emas di atas Rp10 juta ke Antam dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
  • Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini (4 Juli 2025)

Berikut harga resmi emas batangan berdasarkan ukuran pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.003.500
  • 1 gram: Rp1.907.000
  • 2 gram: Rp3.754.000
  • 3 gram: Rp5.606.000
  • 5 gram: Rp9.310.000
  • 10 gram: Rp18.565.000
  • 25 gram: Rp46.287.000
  • 50 gram: Rp92.495.000
  • 100 gram: Rp184.912.000
  • 250 gram: Rp462.015.000
  • 500 gram: Rp923.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp1.847.600.000

Harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar dan kurs dolar AS terhadap rupiah. (Aji)

pasang iklan di sini