hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Hadiri RDP  dengan Komisi XI, Untari Usulkan Pembentukan Lembaga Audit Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam

JAKARTA—-Jajaran Pengurus Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang dipimpin oleh Ketua Umum Sri Untari Bisowarno  menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK)  di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, DKI Jakarta, Rabu (6/7/22).

Sri Untari menyorot Pasal 182 sampai dengan 206 RUU PPSK itu mengatur tentang perkoperasian, terutama bagaimana usaha jasa simpan pinjam di koperasi.

Sebelumnya, dia mengapresiasi atas inisiatif dari Pemerintah dan DPR RI yang telah menyusun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagai upaya memberikan proteksi dan kenyamanan kepada masyarakat pada saat melakukan transaksi keuangan baik secara  luring (offline) maupun  daring (online).

Namun, Sri Untari  meminta agar RUU PPSK ini tidak serta merta menghilangkan jatidiri koperasi sebagai lembaga yang berasal, dari, dan untuk anggota.

“Kami mengusulkan agar beberapa pasal yang tercantum dalam RUU PPSK yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan dengan pasal di UU lainnya, untuk dikoreksi,” ucapnya.

Pada kesempatan itu  Sri Untari  mempertegas perbedaan usaha keuangan di luar koperasi dan sektor keuangan koperasi. Termasuk juga pengawasan OJK diarahkan kepada koperasi yang melayani masyarakat umum.

Sementara untuk koperasi yang melayani anggota, pengawasannya dilakukan oleh Lembaga Independen ataupun membentuk Lembaga Audit Koperasi.

“Organisasi, perizinan, permodalan, kegiatan usaha, pengawasan, dan kebijakan Koperasi Simpan Pinjam, ini semua sudah ada di Undang-Undang Ciptaker. Termasuk di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 ini sudah mengatur itu,” terangnya

Dia mengingatkan jangan sampai ada overlap antara PP 7 Tahun 2021 turunan dari UU Ciptaker dengan RUU PPSK.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut memahami bahwa terdapat celah dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan zaman.

Hal ini kemudian yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga melenceng dari cita-cita dan jatidiri koperasi.

“Kami menyadari banyak praktik-praktik koperasi yang bermasalah. Kami menyadari itu, maka kami Dekopin akan terus melakukan upaya pembinaan kepada koperasi-koperasi yang ada terutama terkait pendidikan kepada anggota,” tutur Sri Untari.

Selain itu, Ketua Umum Dekopin tersebut juga mendorong agar pemberharuan Undang-Undang Perkoperasian dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah dan DPR RI. Sebagai fondasi transformasi gerakan koperasi di era Revolusi Industri 4.0.

pasang iklan di sini