hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Guru Non-ASN dan Beban Tanggung Jawab Negara yang Terbelah

Persoalan guru non-ASN menuntut lebih dari sekadar tambahan insentif. Ia menuntut keberanian negara untuk menyatukan kewenangan, menata ulang sistem, dan mengakui bahwa pendidikan tidak bisa dikelola dengan logika tambal sulam.

Di banyak sekolah, terutama di pinggiran kota dan desa-desa, guru non-ASN hadir paling pagi dan pulang paling akhir. Mereka mengajar, membimbing, menenangkan murid yang gelisah, dan menyusun laporan yang sama rumitnya dengan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN). Di luar ruang kelas, hidup mereka berjalan dalam ketidakpastian. Upah tidak selalu utuh, status menggantung, dan masa depan sering diulur-ulur via satu kata populer: sabar.

Ini adalah gejala dari beban tanggung jawab negara yang terbelah: antara pusat dan daerah, antara dunia pendidikan dan sistem kepegawaian, antara niat baik kebijakan dan keterbatasan struktur. Ironisnya, kita meminta para guru ini mendidik generasi yang tangguh, kritis, dan percaya diri; di sisi lain mereka dibiarkan menjalani kehidupan dalam kondisi amat prihatin, tak menentu, tanpa kepastian.

Data dari sejumlah survei nasional serta aksi-aksi unjuk rasa guru honorer dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tuntutan yang berulang: kepastian status, upah layak, dan perlindungan kerja. Dari sisi kesejahteraan, insentif guru non-ASN dinaikkan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan pada 2026, dengan anggaran sekitar Rp1,8 triliun.

Pemerintah telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi ASN melalui skema PPPK dalam lima tahun terakhir. Meski berbagai program telah dijalankan, persoalan mendasar kesejahteraan guru non-ASN tetap berulang. Bukan karena kebijakan tidak ada, melainkan karena kebijakan itu bekerja di dalam arsitektur kewenangan yang terpecah. Jika ditelusuri secara struktural, sejak awal urusan guru honorer memang tidak sepenuhnya berada di tangan Kementerian Pendidikan.

Sekolah dan pemerintah daerah memegang kewenangan besar, sementara pemerintah pusat hanya memiliki ruang terbatas untuk menetapkan standar dan memberi insentif. Ketika standar dirumuskan di tingkat nasional, kemampuan dan komitmen daerah sering kali tidak bergerak seiring.

Persoalan ini semakin rumit ketika bertemu dengan sistem kepegawaian nasional. Kementerian PAN-RB bekerja dengan logika formasi, kuota, dan efisiensi birokrasi. Di sisi lain, otonomi daerah memberi kewenangan luas dalam pengelolaan pendidikan, termasuk pengangkatan dan kesejahteraan guru non-ASN. Namun di banyak daerah, guru honorer dipertahankan sebagai jalan keluar murah tanpa peta jalan (road map) yang jelas.

Artinya, persoalan guru non-ASN sejatinya bukan kegagalan satu kementerian, apalagi satu menteri. Ia adalah cermin dari negara yang terlalu terbelah kewenangannya. Kementerian Pendidikan telah berupaya sejauh yang dimungkinkan oleh hukum dan struktur. Namun persoalan ini tetap membutuhkan keberanian lintas kementerian koordinator untuk menyelaraskan sistem kepegawaian nasional dan memperkuat komitmen pemerintah daerah.

Persoalan guru non-ASN menuntut lebih dari sekadar tambahan insentif. Ia menuntut keberanian negara untuk menyatukan kewenangan, menata ulang sistem, dan mengakui bahwa pendidikan tidak bisa dikelola dengan logika tambal-sulam. Ajakan korektif kebijakan inilah yang mendesak hari ini. Ini demi memastikan bahwa upaya-upaya baik itu tidak terjebak dalam struktur yang saling meniadakan. Sebab, pendidikan yang bermutu tidak hanya lahir dari kurikulum yang rapi, tetapi dari guru yang hidup dan bekerja dengan martabat.●

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate