
Peluang News, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) harus menganulir hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, karena unsur dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terpenuhi.
Salah satunya keterlibatan penjabat (pj) kepala daerah untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Hal tersebut ditegaskan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan dalam acara “Speak Up” dikutip di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Menurut Djohan, MK dapat membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
“Antara lain penunjukan Pj gubernur, wali kota, dan bupati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, rangkaian rapat koordinasi yang dilakukan dengan kepala desa hingga Babinsa,” katanya.
Djohan merupakan saksi ahli di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 di MK.
Dia menuturkan, penggunaan pj kepala daerah membuat presiden dapat mengarahkan atau mengendalikan dukungan yang harus diberikan kepada paslon yang berkontestasi pada Pilpres 2024. Apalagi, anak Presiden Jokowi ikut berkontestasi.
“Apalagi Presiden Jokowi secara terang-terangan menunjukkan dukungan kepada paslon nomor urut 2. Hal itu antara lain dengan melakukan makan bersama Prabowo di masa kampanye, dan hasil perolehan suara Pilpres 2024 rata-rata di atas 50% di daerah-daerah yang kepala daerahnya merupakan Pj yang ditunjuk presiden,” kata Djohan.
Dia mengungkapkan ada 271 pj kepala daerah yang menjabat gubernur, bupati, dan wali kota. Dengan keterlibatan presiden dalam membantu paslon 02, lanjut dia, maka bisa dibilang Pemilu 2024 berlangsung fraud.
Djohan mengibaratkan wasit di pertandingan bola, MK bisa menganulir gol. Bahkan, MK dapat memberikan kartu kuning dan kartu merah kepada paslon yang meraih kemenangan dari kecurangan.
“Dengan menganulir hasil kemenangan paslon nomor urut 2, maka harus dilakukan pilpres ulang. Paslon 2 bisa tetap ikut jika hanya mendapatkan kartu kuning dari MK. Tetapi jika mendapat kartu merah, maka Prabowo-Gibran tak bisa ikut kontestasi Pilpres 2024,” ujarnya.
Mantan dirjen otonomi daerah Kemendagri tersebut berharap hakim MK memiliki sikap kenegarawanan untuk dapat membuat putusan terkait PHPU yang didasarkan pada kepentingan bangsa ke depan, dan keberlangsungan demokrasi yang bermartabat.
MK pada 22 April mendatang akan membacakan putusan atas PHPU 2024. Sebelum keputusan ini, banyak kalangan yang memberikan masukan ke MK agar berani mengambil keputusan yang berkeadilan untuk menyelamatkan demokrasi.
Keputusan yang berani sangat dinantikan masyarakat untuk memperbaiki citra MK yang belakangan merosot akibat meloloskan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024 lalu. []