
PeluangNews, Jakarta – Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Senin (19/1/2026), mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait
penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, upaya hukum ini ditempuh lantaran baik Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung maupun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak memberikan jawaban atas surat keberatan buruh.
“Surat keberatan dari buruh dan serikat buruh se-DKI Jakarta tidak dijawab. Maka, akan ditindaklanjuti ke gugatan PTUN,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (18/1/2026).
Dia menilai upaya ini telah sesuai dengan prosedur pengajuan gugatan tata usaha negara yang mesti didahului dengan pengajuan keberatan.
Pihaknya menuntut besaran UMP DKI Jakarta 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp5,73 juta untuk direvisi menjadi Rp5,89 juta per bulan, sesuai dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) versi buruh.
“Kami juga meminta Gubernur DKI dalam kurun waktu paling lambat satu minggu ke depan, sudah ada keputusan terhadap UMSP (upah minimum sektoral provinsi) DKI Jakarta yang nilainya Rp6 juta lebih, atau kira-kira di atas 5% dari 100% KHL DKI Jakarta,” ujarnya.
Terkait kebijakan pengupahan di Jawa Barat, dia menyebut buruh tetap menuntut revisi upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang ditetapkan Dedi Mulyadi agar dikembalikan ke angka rekomendasi masing-masing kepala daerah.
Said menandaskan, gugatan akan dilayangkan pada waktu yang sama, mengingat surat keberatan yang juga tidak mendapatkan jawaban dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota, kata dia, harus sesuai rekomendasi masing-masing bupati dan wali kotanya.
“Jadi minggu depan masuk gugatan ke PTUN di Bandung,” tambah Said. []








