
Peluang News, Jakarta – Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, para tokoh dan kelompok masyarakat mengajukan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Kini giliran aktivis 98 yang menyerahkan dokumen amicus curiae. Perwakilan aktivis 98 Antonius Danar mengatakan, amicus curiae yang diajukan sebagai dukungan terhadap MK yang merupakan benteng terakhir untuk menentukan arah bangsa Indonesia ke depan.
“Kita melihat kondisi saat ini Mahkamah Konstitusi sebuah lembaga yang hadir pasca reformasi, mungkin bisa menentukan nasib bangsa ini ke depan. Mahkamah Konstitusi harus menjadi benteng terakhir buat pertahanan demokrasi. Karena itu, kami lihat ada kejanggalan-kejanggalan, asas-asas yang dilanggar,” ujar Antonius Danar Priyantoro di Gedung MK, Kamis (18/4/ 2024).
Dia kemudian menyinggung soal etika dan moral MK dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024 itu. Ia berharap MK dapat mengabulkan yang dimohonkan asal tidak ada tekanan.
“Kami juga ingin melihat bahwa Mahkamah Konstitusi harusnya bisa mengabulkan apa yang dimohonkan dalam keputusan keputusan ini. Asal, tidak ada tekanan-tekanan buat Mahkamah Konstitusi. Kami melihat itu supaya MK bekerja dengan benar dan menjalankan sesuai etikanya dan moralnya,” katanya
Dia berharap MK dapat mengabulkan permohonan para pemohon. Karena bagi dia, sengketa pilpres bukan sekadar soal selisih hasil suara.
Adapun 34 eksponen 1998 yang ikut menandatangani amicus curiae di antaranya Ray Rangkuti, Bayquni, Embay Supriantono, Ubedilah Badrun, dr Indra, Fauzan Luthsa, Oki Satrio, Jimmy Radjah, dan Raras Tedjo Asmoro.
Aktivis 98 merupakan ex mahasiswa yang menggulingkan Presiden Soeharto di era reformasi ketika itu.[]