
Peluang, Jakarta – Forkopi (Forum Koperasi Indonesia) mengajukan sejumlah usulan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Salah satu poin utama yang disoroti adalah penghapusan sanksi pidana bagi pelaku koperasi yang melakukan kesalahan administratif.
Sanksi Pidana Harus Proporsional
Ketua Presidium Forkopi, Andy Arslan Djunaid, menekankan bahwa sanksi pidana dalam regulasi baru harus lebih proporsional dan hanya dikenakan terhadap pelanggaran yang benar-benar merugikan koperasi.
“Kami ingin memastikan bahwa sanksi pidana hanya berlaku bagi tindakan yang merugikan koperasi, bukan sekadar kesalahan administratif atau operasional,” ujar Andy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan Universitas Koperasi Indonesia (Ikopin), Rabu (19/2/2025)
Definisi Koperasi yang Lebih Jelas
Forkopi juga mengusulkan definisi koperasi yang lebih tegas dalam RUU ini. Mereka mendefinisikan koperasi sebagai sekumpulan orang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong.
“Selain itu, koperasi harus diakui sebagai badan hukum yang sah untuk menjalankan usaha bersama,” tambah Andy.
Perluasan Usaha Simpan Pinjam
Dalam usulan lainnya, Forkopi menekankan pentingnya memperluas usaha simpan pinjam koperasi sesuai dengan amanat TAP MPR No. 16/1998 dan UU Cipta Kerja No. 6/2023.
Mereka mengusulkan agar koperasi pelajar dan mahasiswa dapat melayani calon anggota sebagai bagian dari proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap.
Penguatan Asas Kekeluargaan dan Gotong-Royong
Forkopi menegaskan bahwa koperasi harus tetap berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong-royong, bukan hanya demokrasi ekonomi tanpa batas.
“Hal ini untuk memastikan koperasi tetap mengakar pada budaya ekonomi masyarakat Indonesia,” kata Andy.
Pendidikan Koperasi Masuk Kurikulum Nasional
Forkopi mengusulkan agar pendidikan koperasi dimasukkan dalam kurikulum nasional dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.
“Pemerintah diharapkan membentuk Dewan Nasional Literasi Perkoperasian guna memantau dan mengevaluasi strategi literasi koperasi secara berkelanjutan,” jelasnya.
Insentif Pajak untuk Koperasi
Dalam upaya memperkuat koperasi di tengah persaingan ekonomi, Forkopi mengusulkan pemberian insentif pajak bagi koperasi sebagai bentuk dukungan terhadap ekonomi berbasis kerakyatan.
Penghapusan Batasan Periode Kepengurusan
Forkopi juga mengusulkan agar masa periode kepengurusan koperasi tidak dibatasi.
“Kepengurusan koperasi berbeda dengan jabatan politik, karena bergantung pada kepercayaan anggota. Oleh karena itu, periodesasi sebaiknya tidak dibatasi,” kata Andy.
Hak Milik Atas Tanah bagi Koperasi
Forkopi mengusulkan agar koperasi memiliki hak milik atas tanah, tidak hanya terbatas pada koperasi pertanian. Usulan ini didasarkan pada yurisprudensi yang memberikan hak milik tanah kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
Digitalisasi Koperasi dengan STIK
Dengan perkembangan teknologi, Forkopi mengusulkan penerapan Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK) untuk meningkatkan layanan koperasi secara digital, baik dalam aspek kelembagaan maupun usaha.
Transaksi Rahn dalam Koperasi Syariah
Forkopi juga mengusulkan agar transaksi rahn (pembiayaan dengan jaminan emas) dalam koperasi syariah tidak dikategorikan sebagai gadai, mengingat sistemnya berbeda dengan gadai konvensional.
Baleg DPR RI Dukung Revisi RUU Perkoperasian
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa RDPU ini bertujuan menyerap aspirasi para ahli dan praktisi koperasi dalam pembahasan perubahan keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Kita ingin RUU Perkoperasian ini segera dimutakhirkan. Koperasi adalah tonggak demokrasi ekonomi yang menjamin keberlanjutan dan perkembangan ekonomi kita,” ujar Bob Hasan.
Ia juga menyoroti maraknya kasus koperasi simpan pinjam yang merugikan anggotanya akibat tidak adanya batasan bunga dalam regulasi saat ini.
Menurutnya, pemerintah saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo mengedepankan kesejahteraan rakyat dan realisme ekonomi, sehingga koperasi harus menjadi bagian dari strategi utama.
“Tanpa payung hukum yang jelas, koperasi sulit berkembang optimal. Kita butuh regulasi yang tidak hanya melindungi, tetapi juga mendorong perkembangan koperasi,” tambahnya.
Baleg DPR berharap pembahasan revisi RUU Perkoperasian dapat dipercepat agar koperasi benar-benar menjadi pilar ekonomi berbasis asas kekeluargaan yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia. (Aji)