Peluang News, Tangerang – Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) berharap agar pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dapat memberikan peran yang lebih luas bagi koperasi dalam sektor perekonomian. Forkopi menginginkan adanya undang-undang (UU) yang melindungi dan mendorong perkembangan gerakan koperasi di Indonesia.
Harapan tersebut disampaikan oleh Presiden Direktur Koperasi BMI Grup, Kamaruddin Batubara, saat memberikan sambutan dalam acara konsolidasi batch 2 Forkopi yang diselenggarakan di Hall Qubika Boutique Hotel, Gading Serpong, Tangerang, pada tanggal 29-30 Juli 2024.
“Kami berharap pemerintahan yang baru dapat memberikan peran yang luas bagi koperasi untuk berpartisipasi dalam perekonomian. Pemerintah baru diharapkan dapat mendorong pembahasan dan pengesahan UU yang bertujuan untuk melindungi gerakan koperasi,” ujar Kamaruddin.
RUU Perkoperasian
Forkopi telah merancang RUU Perkoperasian yang bertujuan memberikan kerangka hukum yang jelas untuk mendukung perkembangan koperasi di Indonesia. Kamaruddin berharap RUU ini dapat menjawab kebutuhan gerakan koperasi dan mendorong pertumbuhan koperasi di seluruh negeri.
Selain itu, Kamaruddin menegaskan bahwa konsolidasi ini bertujuan untuk menghindari pengkerdilan regulasi yang dapat mempersulit perkembangan koperasi. “UU harus memberikan atmosfir yang sesuai dengan konsep konstitusi UUD 1945, dimana koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional,” jelasnya.
Peran Koperasi dalam Pembangunan
Kamaruddin juga menekankan pentingnya peran koperasi dalam perekonomian, terutama dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. “Peran koperasi tidak hanya untuk tujuan ekonomi, tetapi juga sebagai mekanisme pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan,” tambahnya.
Forkopi berfokus pada perlindungan koperasi melalui pengajuan beberapa pasal dalam RUU Perkoperasian. Contohnya adalah ketentuan penggunaan teknologi informasi untuk melayani transaksi keuangan anggota koperasi. Selain itu, RUU diharapkan mampu mendorong literasi koperasi melalui pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Peran Sosial Koperasi
Forkopi juga berharap RUU Perkoperasian yang baru dapat mewadahi peran sosial koperasi, termasuk dalam pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf).
Dalam kesempatan ini, Ketua Umum Forkopi, Andy Arslan Djunaid, menambahkan harapan agar pemerintahan baru melibatkan gerakan koperasi dalam setiap pengambilan kebijakan regulasi. “Kami berharap menteri koperasi nantinya adalah praktisi yang memahami operasional koperasi sehingga kebijakan yang dibuat tidak ambigu dan sesuai kebutuhan perkembangan koperasi,” tandas Andy.
Konsolidasi Forkopi batch 2 di Tangerang dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Puskopdit, Aspeksyindo, Askopindo, Ikosindo, PBMTI, FKS Jatim, dan koperasi anggota lainnya yang merupakan elemen dari Forkopi.
Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintahan baru, diharapkan koperasi di Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi signifikan dalam perekonomian nasional. (Aji)